- Oleh MC KAB PULANG PISAU
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:10 WIB
: Bupati Temanggung, Agus Setyawan saat hadiri kegiatan di RSUD Temanggung, Kamis (12/6/2025)/ MC Temanggung.
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Jumat, 13 Juni 2025 | 18:34 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 301
Temanggung, InfoPublik- Sebanyak kurang lebih 20.000 warga Kabupaten Temanggung terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 80 Tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menyatakan keprihatinannya dan berkomitmen untuk mencari solusi terbaik.
“BPJS dari kurang lebih 80 ribu jiwa, kita dipotong 20 ribu sekian jiwa, tapi pemotongan (penonaktifan–red) itu kita juga belum tahu nama dan alamatnya di mana. Pemerintah Kabupaten Temanggung sendiri sampai saat ini belum dikasih list-nya 20 ribu ini siapa saja,” ujarnya saat ditemui di RSUD Temanggung, Kamis (12/6/2025).
Bupati yang akrab disapa Agus Gondrong ini juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten belum mengetahui secara pasti alasan penonaktifan terhadap warga Temanggung.
Ia menyayangkan keputusan tersebut, terutama karena masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan justru bisa terdampak.
“Pastinya kita akan berusaha mengupayakan bagaimana caranya. Nanti kita akan lihat list-nya dulu (verifikasi ulang data–red). Kasihan memang, kalau masyarakat yang benar-benar tidak mampu kalau dipotong ya kita akan mengajukan keberatan ke BPJS. Yang jelas kita prihatin,” tegas dia.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Temanggung, dr. Tety Kurniawati, yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi kebijakan di Semarang, menilai bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan kendala dalam pelayanan kesehatan, terutama karena tidak semua masyarakat mengetahui status kepesertaan mereka.
“Masyarakat bisa mengakses masih terdaftar di JKN atau tidak di MyJKN-nya, silakan dicek sendiri. Kalau di RSUD Temanggung, yang menjadi kendala kadang-kadang pasien dan keluarganya tidak tahu bahwa mereka ini BPJS-nya sudah dicabut, padahal mereka butuh layanan. Maka sekali lagi, masyarakat bisa mengakses apakah masih dalam data penerima PBI JKN APBN atau tidak di MyJKN dengan nomor NIK-nya,” jelas dr. Tety.
Berdasarkan data, di Provinsi Jawa Tengah terdapat total 1.089.767 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan. Beberapa penyebabnya antara lain karena peserta tidak lagi masuk dalam kategori miskin menurut data terbaru, beralih segmen ke peserta mandiri atau pekerja penerima upah (PPU), meninggal dunia, registrasi bayi dilakukan lebih dari tiga bulan setelah kelahiran, atau NIK yang tidak valid.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan data warga yang terdampak dan menyiapkan langkah-langkah konkret sebagai bentuk perlindungan sosial.
(Ary, Ekp)