Uji Coba Nasional: Mulai 1 Oktober Sistem Pembayaran JKN Beralih ke iDRG

: Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Irsan Moeis saat mengisi Sosialisasi Nasional iDRG yang digelar secara daring, Rabu (27/8/2025). (Foto: Kemenkes)


Oleh Juli, Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:18 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 368


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPJS Kesehatan akan memberlakukan sistem baru pembayaran tarif layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mekanisme yang semula menggunakan INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups) akan digantikan oleh iDRG (Indonesia Diagnosis Related Group) mulai 1 Oktober 2025.

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Irsan Moeis, menyampaikan hal ini dalam Sosialisasi Nasional iDRG yang digelar secara daring, Rabu (27/8/2025). Acara tersebut diikuti Kepala Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, mitra rumah sakit provider JKN, serta jajaran tim pusat pembiayaan kesehatan.

“iDRG merupakan sistem klasifikasi kasus baru berbasis keselamatan klinis dan pemanfaatan sumber daya. Sistem ini kami kembangkan sejak 2016 agar pembiayaan kesehatan lebih akuntabel, transparan, efisien, dan berkeadilan,” ujar Irsan.

Uji Coba di Lima Kota

Sebelum penerapan nasional, iDRG telah diuji coba sejak Maret 2025 di Medan, Semarang, Balikpapan, Denpasar, dan Makassar dengan melibatkan rumah sakit mitra JKN.

Menurut Irsan, hasil evaluasi menunjukkan adanya antusiasme tinggi dari pihak rumah sakit yang ingin memahami mekanisme baru sekaligus memberikan masukan untuk penyempurnaan sistem.

"Feedback dari pengguna lapangan sangat penting agar implementasi iDRG berjalan lancar dan tidak mengganggu pelayanan. Bahkan, harapannya dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya peserta JKN,” jelasnya.

Menjaga Keberlanjutan JKN

Menurutnya, memasuki tahun ke-11, program JKN terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, peningkatan belanja kesehatan menjadi tantangan yang harus diantisipasi.

Irsan menegaskan, penerapan iDRG akan membantu menjaga keseimbangan antara kualitas layanan dan keberlanjutan pembiayaan JKN. "JKN adalah kepemilikan bersama, bukan hanya milik Kemenkes dan BPJS, tetapi juga seluruh stakeholder, termasuk Dinas Kesehatan daerah. Dengan kolaborasi, kita bisa memperkuat kapasitas SDM dan mempercepat transformasi pembiayaan kesehatan,” tambahnya.

Dengan adanya klasifikasi baru iDRG, pemerintah berharap sistem tarif dapat lebih sesuai dengan kondisi epidemiologi penyakit masyarakat Indonesia. Uji coba nasional hingga Oktober 2025 akan menjadi momentum evaluasi mendalam sebelum sistem ini diterapkan secara menyeluruh di seluruh fasilitas kesehatan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:10 WIB
Mutu Pelayanan Kesehatan di Pulang Pisau Harus Terus Ditingkatkan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:06 WIB
Pemkab Lumajang Hadirkan Layanan Kesehatan Jemput Bola ke Desa
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:12 WIB
Bupati Sumbawa Barat: Program KSB Maju Harus Beri Dampak Nyata
-->