10 Desa Anti Maladministrasi di Balangan diberikan Pembekalan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI

: Pembekalan kepada 10 Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman RI Kalsel. (foto: MC Balangan)


Oleh MC KAB BALANGAN, Sabtu, 14 Juni 2025 | 00:17 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 340


Balangan, InfoPublik – 10 desa di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi mendapatkan pembekalan pemahaman mengenai komponen standar pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, 

Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Sopian Hadi, menjelaskan, pemahaman dan penerapan standar pelayanan yang baik merupakan kunci utama dalam mencegah praktik maladministrasi. Hal ini juga penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Hari ini kami memberikan materi yang mencakup enam komponen utama standar pelayanan, yaitu persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan atau sarana dan prasarana pelayanan," ujar Sopian dalam kegiatan pembekalan 10 Desa di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin, pada Jumat (13/6/2025).

Pembekalan difokuskan pada aspek-aspek penting seperti persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, waktu pelayanan, biaya, hingga sarana pengaduan. Selain itu, pelayanan publik juga ditekankan harus dilandasi oleh nilai-nilai spiritual dan budaya lokal.

Pembekalan ini juga bertujuan mendorong pemerintah desa untuk tidak ragu mengangkat kembali kearifan lokal sebagai bagian dari etika pelayanan, serta memperkuat identitas desa yang berbudaya dan berkarakter.

Sopian meminta seluruh unit layanan di desa memiliki maklumat pelayanan, menyediakan informasi layanan yang mudah diakses masyarakat, serta menyediakan media pengaduan yang dapat dimanfaatkan warga apabila terjadi keluhan atau ketidaksesuaian dalam proses pelayanan.

Melalui kegiatan ini, pemerintah desa diharapkan mampu menyusun dan menerapkan standar pelayanan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pemkab Balangan juga berharap, melalui pembekalan ini, 10 desa tersebut dapat menjadi model pelayanan prima bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Balangan. (MC Balangan/And)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TAPIN
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:36 WIB
Pelayanan Publik Adalah Cerminan Kehadiran Negara
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Kamis, 7 Agustus 2025 | 00:01 WIB
Bantuan Sosial RTLH Kalsel Capai 94,87 Persen, Dorong Pengentasan Kawasan Kumuh
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:06 WIB
Pemprov Kalsel Dorong Layanan Publik Lebih Baik dengan Program Desa Anti Mal-Administrasi
  • Oleh MC KAB BARITO KUALA
  • Selasa, 29 Juli 2025 | 01:01 WIB
Banjarbakula Cup 2025, Wabup Barito Kuala Ingatkan Relawan Utamakan Keselamatan
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Senin, 21 Juli 2025 | 00:32 WIB
PN Paringin Luncurkan Program PIAN UNDAS dan gelar Gowes For Integrity
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Senin, 21 Juli 2025 | 00:27 WIB
Ritual Nowus Babatn Tutup Rangkaian Adat Mesiwah Pare Gumboh di Balangan
-->