Pemkab Temanggung Dorong Kolaborasi Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup

: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) menggelar rapat koordinasi lintas sektor di bidang Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup, Selasa (17/6/2025)/ MC Temanggung.


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Rabu, 18 Juni 2025 | 12:11 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 249


Temanggung, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) menggelar rapat koordinasi lintas sektor di bidang Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup, Selasa (17/6/2025).

Rapat yang berlangsung di Kantor Bappeda ini melibatkan sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait, lembaga non-pemerintah (NGO), serta instansi vertikal guna memperkuat sinergi dan komitmen dalam pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Kepala Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur Bappeda Kabupaten Temanggung, Adi Wibowo, menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif menjadi kunci utama dalam pengelolaan sumber daya air dan lingkungan hidup di wilayah tersebut.

“Kolaborasi ini mencakup antar Perangkat Daerah di lingkup Kabupaten Temanggung, NGO, maupun dengan Perangkat Daerah tingkat provinsi dan kementerian, khususnya Kementerian PUPR,” ujar dia.

Adi juga menekankan pentingnya perencanaan yang menyeluruh dan terintegrasi, agar program pengelolaan lingkungan dapat dilaksanakan secara konkret oleh berbagai instansi. Ia menyoroti pentingnya penanganan lahan kritis, terutama di kawasan pertanian, melalui pendekatan sistem pertanian yang ramah lingkungan.

“Pendekatan ini diharapkan tetap mempertahankan produktivitas pertanian tanpa merusak ekosistem,” kata dia.

Di tingkat desa, upaya pelestarian lingkungan juga telah dilakukan. Salah satunya diterapkan di Desa Tlilir, Kecamatan Tlogomulyo.

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Temanggung, Arif Setyabudi, menyampaikan bahwa Desa Tlilir telah memberlakukan Peraturan Desa (Perdes) yang mewajibkan pemilik lahan menanam minimal satu pohon tanaman keras.

“Perdes tersebut mewajibkan seluruh pemilik lahan untuk menanam minimal satu tanaman keras. Jika tidak dilaksanakan, akan ada sanksi. Peraturan ini telah disepakati dan dijalankan oleh semua warga, baik warga Tlilir maupun warga desa lain yang memiliki lahan di desa tersebut,” jelas Arif.

Ia menyebut kebijakan ini sebagai contoh nyata konservasi lingkungan berbasis komunitas. Meski hingga kini baru Desa Tlilir yang memiliki Perdes konservasi secara resmi, beberapa desa lain disebut telah mulai merancang peraturan serupa.

Upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat desa seperti ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Temanggung.

(SV, EKP)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 20:11 WIB
PLN UIW MMU dan DLH Ternate Perkuat Kolaborasi Kelola Sampah Domestik
  • Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
  • Selasa, 12 November 2024 | 05:59 WIB
Pemkab Pangkep Terima Penghargaan Fajar Award 2024 Atas Pengelolaan Lingkungan Hidup
-->