Pemko Palangka Raya Sosialisasikan Perwali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri

: Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, pada Rabu (18/6/2025). Foto: Mc.Palangka Raya


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Kamis, 19 Juni 2025 | 03:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 252


Palangka Raya, InfoPublik – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, pada Rabu (18/6/2025).

Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Palangka Raya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap regulasi terbaru mengenai pelaksanaan perjalanan dinas, khususnya dalam lingkup pemerintahan daerah.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gloriana Aden mewakili Wali kota Palangka Raya. Dalam sambutannya, Gloriana menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap Perwali ini sebagai dasar dalam menciptakan tertib administrasi dan pengelolaan anggaran yang akuntabel.

“Perjalanan dinas bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan yang harus dilakukan secara efisien dan efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan tata kelola perjalanan dinas harus mengacu pada regulasi yang jelas, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Sosialisasi ini menurutnya, merupakan langkah penting dalam mendorong implementasi Perwali secara konsisten dalam proses penganggaran dan pelaporan perjalanan dinas oleh seluruh ASN.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa kedisiplinan dalam administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.

“Peraturan ini bukan sekadar untuk memenuhi aspek legal, tetapi juga mencerminkan komitmen Pemko Palangka Raya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya. (MC Kota Palangka Raya/Nitra/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:01 WIB
Diskominfo Kota Palangka Raya Sosialisasikan Pencegahan Judi Online kepada Pelajar
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 13:24 WIB
RTK Ciptakan Keselarasan Kebutuhan Tenaga Kerja dengan Arah Pembangunan Daerah
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 13:31 WIB
Implementasi RTK sebagai Pedoman Strategis Pembangunan Ketenagakerjaan
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 13:27 WIB
PDGI Palangka Raya Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gigi Bagi Anak Sekolah
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:48 WIB
Bapenda Optimalkan PAD Lewat Razia Pajak Kendaraan
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:30 WIB
Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pasar Modal Syariah
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:33 WIB
Pemko Palangka Raya Dorong Pelaku IKM Manfaatkan Pemasaran Digital
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 05:47 WIB
Pemko Palangka Raya Gelar Sosialisasi Penguatan Potensi Produk Unggulan IKM
-->