- Oleh MC KAB SIDOARJO
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:38 WIB
:
Oleh MC KAB SIDOARJO, Jumat, 20 Juni 2025 | 14:24 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K
Sidoarjo, InfoPublik – Bupati Sidoarjo, Subandi, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di Kabupaten Sidoarjo untuk segera mengurus Sertifikasi Halal.
Edaran ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam mengembangkan destinasi wisata halal sekaligus mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha kuliner baik dari sektor UMKM, rumah makan, restoran, maupun jasa bogawajib memiliki Sertifikat Halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga peluang strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional,” ujar Subandi, melalui keterangan pers, Kamis (19/6/2025).
Langkah ini juga dimaksudkan untuk membangun kepercayaan konsumen, khususnya wisatawan muslim yang semakin selektif dalam memilih makanan selama berwisata. Dengan jaminan halal yang sah, Sidoarjo siap menyambut wisatawan dengan kuliner yang lezat dan sesuai syariat.
Lebih lanjut, Bupati juga meminta seluruh camat, lurah, dan kepala desa agar aktif menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Program ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang Pemkab Sidoarjo untuk meningkatkan kualitas destinasi wisata lokal, memperluas pasar UMKM, dan memperkuat posisi Sidoarjo sebagai tujuan wisata yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan.
(hmsen)