Pendamping Profesional Desa di Gorut Terima Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

: Pendamping Profesional Desa se-Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) US menerima sosialisasi undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan Komisi Informasi Provinsi dipusatkan di Djago Cafe, Jumat (20/6/2025). (foto Isam)


Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:45 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 244


Kota Gorontalo, InfoPublik – Pendamping Profesional Desa se-Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menerima sosialisasi undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Acara yang diinisiasi oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Gorut bekerja sama dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Gorontalo, yang  dipusatkan di Djago Cafe, Jumat (20/6/2025).

Ketua KIP Provinsi Gorontalo Idris Kunte mengapresiasi inisitif TPP Gorut yang menghadirkan para TPP desa dan kecamatan.

Menurut Idris, pemahaman tentang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat desa menjadi penting untuk mendorong transparansi, keterbukaan dan kepercayaan publik.

“Oleh sebab itu, kami sangat apresiasi apa yang dilakukan oleh TPP Gorut dengan menghadirkan seluruh tenaga pendamping Profesional hingga tingkat desa. Saya kira ini inisiatif yang patut dicontoh oleh daerah lain,” katanya.

Tenaga pendamping Profesional memiliki relevansi tugas dengan KIP, khususnya untuk mendampingi masyarakat memperoleh kemudahan akses informasi publik. Termasuk mendampingi desa sebagai badan publik untuk taat dan patuh terhadap amanah UU.

Dikatakan Idris, Komisi Informasi Pusat hingga ke tingkat daerah mendorong agar transparansi pemerintah desa semakin baik. Hal itu sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) no. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa. Aparat desa sebagai unit organisasi pemerintahan terkecil diminta terbuka terkait apa yang telah, sedang dan akan dilakukan kepada masyarakat.

“Salah satunya mengenai laporan keuangan misalnya. Jadi warga harus tau dana desa dipakai ke mana dan untuk apa. Tidak cukup hanya dipajang di Baliho depan kantor, tapi juga melalui website dan media sosial,” imbuhnya.

Ia berharap ke depan pemerintah desa semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya menyediakan informasi publik. Masyarakat juga diminta pro aktif dan memahami ha-haknya untuk tahu.

“Jadi masyarakat yang merasa dirugikan, misalnya tahun lalu namanya terdaftar di penerima bantuan tiba tiba tahun ini tidak masuk. Bisa meminta informasi ke kantor desa kenapa dan bagaimana namanya tidak lagi terdaftar,” pungkasnya. (mcgorontaloprov/isam)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TAPIN
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:36 WIB
Pelayanan Publik Adalah Cerminan Kehadiran Negara
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 09:27 WIB
KIP Gorontalo Siap Sidangkan Sengketa Informasi Publik
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 31 Juli 2025 | 05:33 WIB
KIP Gorontalo Apresiasi BMKG dan Pempriv Soal Info Potensi Tsunami
-->