- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:33 WIB
: Komisi Informasi Provinsi Gorontalo menggelar sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) bertempat di kantor Dinas Kominfo dan Statistik, Rabu (13/8/2025).
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:42 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 145
Kota Gorontalo, InfoPublik - Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo menggelar sidang perdana Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) pada Rabu ( 13/8/2025).
Sidang yang berlangsung di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Statistik Provinsi Gorontalo itu, difokuskan pada pemeriksaan awal kelengkapan administrasi, baik dari pihak pemohon maupun termohon, seperti identitas dan surat kuasa.
Majelis sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Kindom Makulawuzar, didampingi oleh anggota komisioner Idris Kunte dan Iswan Lihawa.
Selain memverifikasi syarat formal, sidang juga mengkaji proses awal pengajuan informasi publik oleh pemohon hingga pendaftaran sengketanya ke KI Provinsi Gorontalo, termasuk meninjau kewenangan absolut dan relatif lembaga ini atas kasus tersebut.
Irwan Karim, salah seorang anggota KIP Gorontalo, menyatakan bahwa sidang perdana ini berjalan lancar.
Pihak pemohon, Usman Ridwan, warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, beserta kuasa hukumnya hadir memenuhi panggilan.
Sementara itu, termohon diwakili oleh dua orang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo.
"Tadi sidang berjalan lancar. Masih tahap pemeriksaan awal syarat formil dan materil. Termasuk melihat apakah ini menjadi kewenangan absolut atau relatif KIP Gorontalo," kata Irwan Karim seusai sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda utama tahap pembuktian.
Uniknya, sidang lanjutan itu akan dilakukan tanpa melalui proses mediasi terlebih dahulu.
Hal itu disebabkan oleh sifat informasi publik yang disengketakan oleh pemohon. Informasi tersebut dikategorikan oleh termohon (KPKNL Gorontalo) sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Mediasi kan hanya bisa dilakukan apabila informasi yang disengketakan bukan informasi dikecualikan. Dalam kasus ini informasi itu dikecualikan sehingga sidang berikutnya langsung masuk tahap pembuktian," tegas Irwan Karim.
Sidang pembuktian mendatang menjadi krusial untuk menguji validitas klaim termohon bahwa informasi yang diminta Usman Ridwan memang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan oleh hukum. (mcgoronatloprov/isam)