- Oleh Untung Sutomo
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:44 WIB
: Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan usai memaparkan Presentasi Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (22/8/2025)/ MC Sergai.
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Sabtu, 23 Agustus 2025 | 21:56 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 114
Medan, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) konsisten dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui beragam kebijakan strategis.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan saat memaparkan Presentasi Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (22/8/2025).
“Adapun kebijakan yang telah diterapkan Pemkab Sergai antara lain adanya peraturan terkait keterbukaan informasi di lingkungan Pemkab Sergai, pelaksanaan sosialisasi, uji konsekuensi terhadap daftar informasi yang dikecualikan, peningkatan kapasitas SDM Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), coaching clinic pemutakhiran dokumen informasi publik, koordinasi dan konsultasi ke KI Sumut, serta dukungan anggaran,” kata Adlin.
Adlin menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut mencerminkan keseriusan dan komitmen Pemkab Sergai dalam menerapkan praktik baik KIP.
“Hingga 2024, Pemkab Sergai telah berhasil meraih predikat Informatif sebanyak empat kali dari KI Sumut,” ujar dia.
Ia menambahkan, Pemkab Sergai juga berkomitmen melaksanakan rekomendasi dari KI Sumut untuk memperluas sosialisasi keterbukaan informasi hingga ke sekolah dan desa melalui kolaborasi dengan dinas terkait.
Iajuga mengungkapkan bahwa pada 2026 program KIP akan diperluas dengan menyasar badan publik di tingkat Puskesmas yang ada di seluruh Kabupaten Sergai.
(Media Center Sergai/Julia)