- Oleh Eko Budiono
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:46 WIB
: Ayu Rizkia dari Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kemendagri RI sedang memberikan penjelasan tentang PPID. (Foto: Gonsalez)
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Rabu, 6 Agustus 2025 | 23:44 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 116
Labuan Bajo,InfoPublik – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar pelatihan peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Kantor Bupati Mabar, Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran PPID dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan informasi publik di daerah.
Sekretaris Daerah Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo, menyebut pelatihan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
"PPID adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Melalui pelatihan ini, diharapkan kapasitas para pengelola informasi meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen, penyusunan informasi berkala, hingga penanganan permintaan informasi sesuai aturan," ujarnya.
Menurut Fransiskus, keterbukaan informasi publik sangat penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Tanpa transparansi, kepercayaan publik sulit terbentuk, yang pada akhirnya menghambat keterlibatan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan hak kepada setiap pemohon informasi publik untuk menggugat ke pengadilan apabila permohonannya tidak dilayani dengan baik.
"Kita pernah mengalami gugatan pada tahun 2022 dan itu menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Mari kita perkuat peran PPID agar seluruh informasi yang wajib disampaikan dapat diakses publik dengan mudah," tambahnya.
Perwakilan Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kemendagri RI, Ayu Rizkia, menjelaskan secara rinci mengenai dasar hukum PPID, mulai dari UUD 1945 Pasal 28F yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, hingga regulasi turunannya seperti UU No. 14/2008, PP No. 61/2010, Permendagri No. 3/2017, dan Peraturan Komisi Informasi No. 1/2021.
Ia menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi sesuai kategorinya, yaitu informasi setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan.
"Informasi yang dikecualikan antara lain yang terkait proses hukum, perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha, ketahanan dan kerahasiaan negara, hak pribadi, serta memorandum atau surat rahasia," jelasnya.
Ayu juga mengingatkan bahwa badan publik yang tidak menyediakan informasi sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51–55 UU KIP.
(MC Kabmanggaraibarat/Gonsalez-Geri-Tian Candra*-Tim IKP Kominfo)