Pemkab Sergai Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Kolaborasi Lintas OPD

: Dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi publik (KIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai), Diskominfo menjalin kolaborasi strategis dengan Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Rabu (13/8/2025)/ MC Sergai.


Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:06 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 124


Sei Rampah, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terus mengoptimalkan keterbukaan informasi publik (KIP) melalui kolaborasi strategis lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satunya dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan menggandeng Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Kepala Dinas Kominfo Sergai Ingan Malem Tarigan, mengatakan kolaborasi ini merupakan bagian dari langkah nyata Pemkab Sergai untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya konkret Pemkab Sergai dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sesuai amanat undang-undang,” ujar Ingan di Kantor Dinas Pendidikan Sergai, Sei Rampah, Rabu (13/8/2025).

Ingan yang didampingi Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Rini Rahmayani, serta Pranata Humas Muda Nurlenti Purba, disambut Sekretaris Dinas Pendidikan Agus Salim Berutu, dan Kabid SD Ramnah Sinaga, beserta jajaran.

Ia menjelaskan, bentuk kolaborasi dilakukan melalui serangkaian kegiatan sosialisasi yang memuat materi keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas PMD. Tujuannya agar informasi yang akurat dan transparan dapat tersebar luas kepada masyarakat, khususnya terkait pendidikan dan pembangunan desa.

Agus Salim menyambut positif inisiatif tersebut dan menegaskan dukungannya terhadap penguatan pengelolaan informasi publik di jajarannya.

“Langkah ini diambil agar setiap lembaga pelayanan publik di jajaran Dinas Pendidikan, seperti sekolah, lebih aktif memberikan informasi yang berkaitan dengan layanan pendidikan kepada masyarakat. Selain itu, dapat memenuhi standar layanan informasi publik secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab,” kata dia.

Senada, Kepala Dinas PMD  Fajar Simbolon, menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah, termasuk pemerintahan desa.

“Keterbukaan informasi di tingkat desa sangat penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Dengan demikian, masyarakat Sergai semakin mudah mengakses informasi publik yang valid, bermanfaat, dan membangun kepercayaan terhadap pemerintah daerah,” kata dia.

(Media Center Sergai/Julia)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 21:56 WIB
Pemkab Sergai Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Rabu, 6 Agustus 2025 | 23:44 WIB
Pelatihan PPID Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Publik
  • Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
  • Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:46 WIB
Wabup Pangkep: Informasi Publik Harus Disampaikan Cepat dan Akurat
-->