Wabup Pangkep: Informasi Publik Harus Disampaikan Cepat dan Akurat

: sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep, Kamis (31/7/2025)


Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:46 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 165


Pangkep, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat kelurahan.

Wakil Bupati (Wabup) Pangkep, Abd Rahman Assagaf, menegaskan pentingnya klasifikasi informasi publik oleh PPID baik yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“PPID tingkat kelurahan diharapkan dapat menjalankan perannya secara cepat dan maksimal, sehingga informasi, khususnya terkait program prioritas dan hasil pembangunan, dapat disampaikan kepada publik secara cepat, tepat, dan akurat,” ujar Wabup saat sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep, Kamis (31/7/2025).

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Bidang Kelembagaan Provinsi Sulawesi Selatan, Nurhikmah, menilai kegiatan ini sebagai langkah awal untuk mendorong pembentukan PPID di tingkat kelurahan dan mempersiapkannya menghadapi era digitalisasi.

“PPID kelurahan di Kabupaten Pangkep memang belum terbentuk. Sosialisasi ini menjadi awal yang baik. Setelah ini akan ada bimbingan teknis untuk mendesain model PPID yang relevan di era digital,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai hak mereka atas informasi publik dan bagaimana mengaksesnya melalui PPID.

“Ada tiga macam informasi terbuka: informasi serta-merta, informasi berkala, dan informasi setiap saat. Ini yang perlu diketahui masyarakat, bahwa ketika ingin tahu, ada PPID yang dapat diakses,” terangnya.

Diharapkan melalui kegiatan ini, Kabupaten Pangkep dapat meraih predikat “informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik yang tengah berlangsung di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

(Mcpangkep/FAI)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:43 WIB
GeoAI Jadi Strategi Baru Pemkab Pangkep Bangun Pertanian Presisi
  • Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:45 WIB
RPB Penting sebagai Panduan Penanggulangan Bencana
  • Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:42 WIB
SPPG Tumampua Resmi Beroperasi, Langkah Nyata Pemkab Pangkep Lawan Stunting
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 21:56 WIB
Pemkab Sergai Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
  • Oleh Untung Sutomo
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:44 WIB
Penuhi Hak Informasi Publik, PPID Harus Bekerja Layaknya Arsiparis
-->