- Oleh MC KAB SIAK
- Selasa, 22 Juli 2025 | 17:06 WIB
: Bupati Siak Afni bersama Camat dan Penghulu Kampung Olak, Sungai Mandau tinjau lahan yang akan dijadikan pola kemitraan kampung Olak dengan perusahaan/ MC Siak.
Oleh MC KAB SIAK, Minggu, 22 Juni 2025 | 16:20 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 496
Siak, InfoPublik- Bupati Siak, Afni Zulkifli, turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan konflik pengelolaan lahan kemitraan kehutanan di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Langkah tersebut membawa titik terang bagi persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Bupati Afni mengumpulkan masyarakat, aparat kampung, perwakilan PT RAPP, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, serta organisasi non-pemerintah (NGO) yang ada di wilayah tersebut.
Sebelumnya, pengelolaan hutan sosial di areal seluas 287 hektare yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) milik Kampung Olak dinilai keliru karena dikuasai oleh segelintir orang.
Akibat konflik berkepanjangan tersebut, masyarakat merasa dirugikan karena tidak mendapatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan hutan akasia.
Dari hasil peninjauan di lapangan, Bupati Afni menemukan sebagian lahan konsesi perusahaan berada sangat dekat dengan permukiman warga.
Ia menilai kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui pengusulan adendum atau perubahan luasan konsesi oleh pihak perusahaan.
"Saya lihat, lahan ini memang dekat betul dengan kampung. Meski statusnya APL, tapi masih dalam wilayah konsesi perusahaan 1.200 hektare. Kalau begini, seharusnya ada adendum luasan. Itu bunyi aturannya,” kata Afni, Minggu (22/6/2025).
Afni juga menekankan pentingnya perjanjian kemitraan kehutanan yang sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Ia berharap pola kerja sama yang dijalankan dapat mengacu pada Undang-Undang yang berlaku, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
“Kemitraan tidak hanya perusahaan saja yang bisa mengajukan, tapi masyarakat juga bisa mengajukan dengan cara duduk bersama. Kita ingin hilirisasi kebutuhan masyarakat tercapai," ujar dia.
Ia mengingatkan bahwa keterbukaan dalam pengambilan keputusan sangat penting. Menurutnya, setiap rencana kemitraan harus dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan masyarakat, dan melibatkan penghulu sebagai pemimpin kampung.
"Lahan 287 ini tibanya, aset kampung dari hasil pengelolaan, semestinya menjadi Pendapatan Asli Kampung. Jika mau dimitrakan, dimusyawarahkan dulu. Perusahaan tak mau berkonflik dengan masyarakat. Tentu penghulu sebagai pemimpin harus adil,” kata dia.
Mantan Staf Ahli Kementerian LHK itu juga menyoroti ketimpangan yang dirasakan masyarakat Kampung Olak yang hanya menjadi penonton di atas tanah sendiri.
“Kita jangan jadi penonton di kampung kita sendiri. Ada puluhan ribu hektare konsesi di sini, kita cuma nonton ajo yang ngelola orang. Kalau ditanya manfaatnya apa, katanya kami sudah bayar pajak, tapi ke pusat, kan? Kita pun nunggu dana pusat,” terang dia.
Pada akhir pertemuan, Bupati Afni memerintahkan jajarannya untuk segera melengkapi data terkait luasan lahan dan batas-batasnya, agar persoalan ini dapat memperoleh titik terang dalam pertemuan selanjutnya.
Camat Sungai Mandau, Muhammad Darwis, menyatakan bahwa proses perjanjian kemitraan di wilayah tersebut telah mengalami tarik-ulur cukup panjang. Bahkan, dua kepala desa sebelumnya belum berhasil mencapai kesepakatan dengan masyarakat karena adanya penolakan dari tingkat bawah.
“Saya kan jadi tim 9 juga dalam penyelesaian Kampung Olak ini. Perusahaan waktu itu bilang, kalau tidak ada deadline atau tidak atas nama desa, mereka tidak berani,” jelas dia..
(Dp07/Rahma/MC Kabupaten Siak)