Biro PBJ Gorontalo Tingkatkan Kemampuan KPA dan PPK

: kegiatan peningkatan kompetensi bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan Biro Pengadaan Barang /Jasa Setda Provinsi Gorontalo. (foto Romy)


Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 23 Juni 2025 | 14:51 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 230


Kota Gorontalo, InfoPublik - Biro Pengadaan Barang /Jasa Setda Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

"Kegiatan yang kami laksanakan akhir pekan kemarin dilaksanakan dengan metode offline dan online melalui Zoom," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Karo Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, Senin (23/6/2025).

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memperkenalkan perubahan penting dalam peran dan kewenangan KPA dan PPK. Beberapa poin penting dari peraturan ini adalah kewenangan KPA, yaitu menyesuaikan metode kontrak sesuai kondisi lapangan, memilih jenis kontrak alternatif untuk memastikan manfaat publik lebih cepat terwujud, dan merangkap sebagai PPK jika memiliki pemahaman memadai tentang mekanisme pengadaan barang/jasa

 Sultan Kalupe menyatakan, proses pengadaan yang sehat menjadi fondasi keberhasilan dalam pencapaian misi lainnya, seperti pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur berkualitas, hingga pemberdayaan UMKM dan penguatan sektor agromaritim.

"Terdapat tiga tipologi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dibedakan berdasarkan ruang lingkup pekerjaan," kata Sultan Kalupe.

Sultan Kalupe merinci tipologi PPPK ini yaitu:
- PPK Tipe A: Menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak yang kompleks
- PPK Tipe B: Menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak yang umum atau lazim
- PPK Tipe C: Menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak sederhana

Sebelumnya, Sekda Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim menekankan pentingnya penguatan kapasitas PPK sebagai bagian integral dari arah pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan visi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah yaitu "Gorontalo Maju dan Sejahtera", yang salah satu misinya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk aparatur pemerintah yang profesional dan berintegritas.(mcgorontaloprov/romy)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
Pemprov Gorontalo Gandeng Alumni IMM Cetak SDM Unggul
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:43 WIB
Menkomdigi: UMKM Digital Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional Baru
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:23 WIB
Gorontalo Galakkan Program Pekarangan Pangan Bergizi untuk Ketahanan Pangan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:27 WIB
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Gorontalo Salurkan Bantuan ke 1.645 UMKM
  • Oleh MC KAB DONGGALA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Donggala Tampilkan Potensi Wisata dan Produk Lokal di Apkasi Otonomi Expo 2025
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:37 WIB
Pemkab Lumajang Dorong Gastronomi Lokal Go Global lewat Pelatihan Kuliner
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:55 WIB
Wajah Investasi, Dari Desa Menuju Indonesia Emas 2045
-->