- Oleh MC KAB BATANG
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 19:51 WIB
: Bupati Batang berikan sosialisasi kepada pengusaha Kafe Dan Tempat Karaoke Pantai Sigandu di Pendapa Kabupaten Batang.
Oleh MC KAB BATANG, Senin, 23 Juni 2025 | 18:29 WIB - Redaktur: Untung S - 342
Batang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Batang mengambil langkah tegas dalam menertibkan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Pantai Sigandu. Dalam rapat koordinasi dengan pengusaha kafe setempat di Pendapa Kabupaten Batang, Senin (23/6/2025), Bupati M. Faiz Kurniawan menegaskan komitmennya untuk membersihkan kawasan wisata tersebut dari aktivitas ilegal yang mengancam ketertiban dan moralitas masyarakat.
"Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran. Sudah ada bukti nyata, mulai dari izin bangunan yang tidak sesuai, peredaran minuman keras, hingga potensi prostitusi. Ini harus dihentikan," tegas Bupati Faiz.
Ia menyebutkan bahwa beberapa kasus bahkan telah diproses secara hukum, baik yang sudah diputus pengadilan maupun yang masih dalam penyidikan oleh kepolisian.
Pantai Sigandu, sebagai salah satu ikon wisata Kabupaten Batang, kerap dikunjungi keluarga dan anak-anak. "Kami tidak ingin kawasan ini terkontaminasi pengaruh negatif. Masa depan anak-anak kita lebih penting daripada kepentingan segelintir pelaku pelanggaran," tambahnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang telah mengidentifikasi sejumlah pelanggaran, termasuk penggunaan garis pantai yang tidak sesuai aturan, operasional kafe dan tempat karaoke tanpa izin, serta dugaan praktik prostitusi terselubung.
"Kami beri waktu satu minggu untuk pemilik usaha menertibkan diri. Jika tidak, kami akan turun tangan melakukan pembongkaran," jelas Bupati.
Pemkab Batang juga akan memperketat pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan dinas terkait, untuk memastikan Perda dipatuhi. "Ini bukan sekadar razia satu kali, tapi komitmen jangka panjang. Pantai Sigandu harus menjadi contoh kawasan wisata yang tertib dan berintegritas," pungkas Bupati Faiz. (MC Batang, Jateng/Roza/Sri Rahayu)