- Oleh MC KAB BARITO KUALA
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:31 WIB
: Wabup Serahkan Dokumen KUPA d an PPAS APBD Perubahan 2025 Dalam Rapat Paripurna Ke-19 (foto: MC Barito Kuala)
Oleh MC KAB BARITO KUALA, Rabu, 25 Juni 2025 | 23:10 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 203
Marabahan, InfoPublik - Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo, menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, dan penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (BPRD) Barito Kuala ke-19.
Bupati Barito Kuala dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Herman Susilo menjelaskan bahwa perubahan anggaran Barito Kuala dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor strategis. Dengan demikian, KUPA dan PPAS Perubahan 2025 diarahkan agar menjadi panduan yang menjamin penyempurnaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
"KUPA dan PPAS Perubahan 2025 hanya membuka ruang alokasi anggaran untuk program dan kegiatan yang bersifat benar-benar prioritas, serta tidak dapat ditunda," tegas Herman di Ruang Sidang Paripurna DPRD Barito Kuala, Kalimantan Selatan, di lantai III, pada Selasa (24/6/2025).
Menurut Herman kolaborasi antara eksekutif dan legislatif merupakan hal penting karena menjadi pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan pembangunan yang berkelanjutan.
Penyampaian dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang merupakan dasar dalam menyusun perubahan anggaran secara lebih responsif, adaptif, dan sesuai dengan dinamika kebutuhan daerah.
Dari sisi pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala masih mengandalkan dana-dana transfer daerah dari pemerintah pusat sebagai sumber penerimaan terbesar. Hal ini diperkirakan tetap mendominasi struktur pendapatan dalam APBD Perubahan 2025.
Namun pemerintah daerah juga terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sistem dan metode pemungutan, serta memperluas basis objek pajak dan retribusi daerah, dengan menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerahTerkait kebijakan anggaran belanja.
Sementara itu, belanja daerah dituntut mampu mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah dengan indikator yang terukur. Alokasi anggaran juga harus tetap berada dalam koridor rencana pembangunan yang telah ditetapkan.
Untuk pembiayaan daerah, Pemkab Batola mengalokasikan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 guna menutupi kewajiban-kewajiban dalam APBD 2025. Penggunaan anggaran tersebut tetap difokuskan untuk mendukung pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.
"Akhirnya kami menyampaikan nilai APBD Perubahan 2025 dalam rancangan KUPA dan PPAS diperkirakan mencapai Rp1.855.448.111.269," jelas Herman.
Dengan angka tersebut, Pemkab Barito Kuala menekankan urgensi pengelolaan anggaran yang profesional, terencana, legal, dan sesuai prinsip tata kelola keuangan yang baik.
"Kami juga berkomitmen menjaga kualitas pengelolaan anggaran sesuai dengan standar Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP)," kata dia.
"Hal tersebut penting agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kinerja keuangan Pemkab Batola dapat terus dipertahankan," imbuhnya.
Lebih lanjut Pemkab Batola berharap DPRD dapat segera memberikan tanggapan guna menyempurnakan rumusan KUPA dan PPAS.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, para Kepala SKPD, serta perwakilan instansi vertikal dan stakeholder terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. (Rnld/Foto:Rnld)