- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:01 WIB
: Kepala BPJS Kesehatan cabang Palangka Raya, K. Hindro Kusumo, Kamis, (26/6/2025) mengatakan penonaktifan PBI JKN ini dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Sabtu, 28 Juni 2025 | 01:26 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 243
Palangka Raya, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya melalukan nonaktifkan 18.379 jiwa peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya membawahi lima daerah. Khusus wilayah Palangka Raya ada 2,922 jiwa yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan.
Kemudian Kabupaten Gunung Mas ada 2,033 jiwa, selanjutnya Kabupaten Kapuas 4,408 jiwa, Kabupaten Katingan 5,201 jiwa, dan Kabupaten Pulang Pisau 3,815 jiwa.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K. Hindro Kusumo mengatakan penonaktifan PBI JKN ini dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jika mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Lalu pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kemensos supaya data peserta PBI JK tepat sasaran.
"Selanjutnya bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke dinas sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,"katanya, Kamis (26/6/2025).
Selanjutnya dinas sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial dan Kemensos akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,"imbuhnya. (MC Kota Palangka Raya.2/Eyv)