- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:01 WIB
: Wali kota Palangka Raya Fairid Naparin Jumat (27/6/2025) meminta truk bermuatan berlebih tidak diperbolehkan melintas di jalan protokol.- Foto: Mc.Palangka Raya
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:27 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 227
Palangka Raya, InfoPublik - Masih banyaknya truk over dimension over loading (odol) yang melintasi pada titik ruas jalan utama atau jalur protokol di Kota Palangka Raya, memantik perhatian Wali kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
"Banyaknya truk bermuatan berlebih atau odol tersebut, dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur,"kata Fairid, Jumat (27/6/2025).
Ia berharap adanya pengawasan dan penindakan lebih tegas. Itu terlebih aturan terkait larangan truk odol sudah tertuang dalam peraturan daerah.
Terutama instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, diharap dapat terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan bermuatan melebihi kapasitas, khususnya yang melintas di jalur utama atau protokol.
“Perda Kota Palangka Raya ini jelas. Ada aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan odol melintas di jalan protokol,"jelasnya.
Hal itu harus disadari, lanjut dia, penanganan truk odol tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, karena itu diperlukan kolaborasi lintas instansi agar pengawasan dan penindakan bisa dilakukan secara optimal.
“Jadi perlu kolaborasi serta koordinasi dalam penanganan odol ini. Baik pengawasan dan penindakan,"imbuhnya.
Lebih dari itu, dirinya berharap kerja sama antar instansi terkait ke depannya bisa diperkuat dalam hal menciptakan ketertiban berlalu lintas, agar lebih tertata dan tersistem dengan baik. (MC. Kota Palangka Raya.1/eyv)