- Oleh Ismadi Amrin
- Senin, 25 Agustus 2025 | 09:48 WIB
: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai, Ingan Malem Tarigan/ MC Sergai.
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Sabtu, 5 Juli 2025 | 06:18 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 475
Sei Rampah, InfoPublik- Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan surat tindak lanjut dengan Nomor 18.12/440.441/1625/VI/2025 yang ditujukan kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Sergai, dr. Yohnly Boelian Dachban, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai, Ingan Malem Tarigan, di ruang kerjanya di Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (4/7/2025).
Ingan menjelaskan, saat ini Covid-19 menunjukkan peningkatan kasus di beberapa negara kawasan Asia seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura. Namun, tingkat penularan dan angka kematiannya masih relatif rendah.
“Melalui surat Kepala Dinas Kesehatan yang diteruskan ke rumah sakit, puskesmas, serta fasilitas layanan kesehatan lainnya di Sergai, bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 maupun penyakit potensial lainnya,” kata Ingan.
Ia menyatakan bahwa saat ini status pandemi sudah dicabut dan Covid-19 telah dikategorikan sebagai penyakit endemik, setara dengan penyakit lainnya seperti demam berdarah atau malaria.
Hingga minggu ke-21 tahun 2025, berdasarkan laporan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons serta Sentinel ILI (Influenza Like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infection), belum ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Sergai.
“Meskipun situasi saat ini masih terkendali, untuk mengantisipasinya kewaspadaan harus tetap ditingkatkan demi mencegah terulangnya kasus seperti pada masa-masa sebelumnya,” terang Ingan.
Lebih lanjut, Dinas Kesehatan mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil langkah-langkah preventif, antara lain memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) untuk mendeteksi dan merespons potensi peningkatan kasus Covid-19, memperkuat kewaspadaan dan layanan rujukan rumah sakit, memastikan pelaksanaan deteksi dan penanganan kasus sesuai dengan ketentuan, serta menyiapkan tata laksana penanganan pasien Covid-19 di fasilitas kesehatan.
“Tenaga kesehatan juga diminta menjaga kesehatan dan keselamatan kerja. Selain itu, perlu dilakukan penyelidikan epidemiologi (PE) serta meningkatkan promosi kesehatan dan kewaspadaan di masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan,” kata dia.
Ingan menambahkan bahwa koordinasi intensif juga terus dilakukan dengan pemerintah provinsi hingga pusat.
“Tak hanya melakukan beberapa langkah, Dinas Kesehatan juga kerap melakukan koordinasi yang solid ke tingkat provinsi hingga ke pusat. Harapannya adalah potensi peningkatan kasus dapat dicegah sedini mungkin tanpa menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat,” jelas dia.
(Media Center Sergai/Julia)