- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 09:01 WIB
: Ilustrasi COVID-19.
Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 4 Juni 2025 | 07:55 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 299
Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Jeane Istanti Dalie, mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dini Covid-19, menyusul lonjakan kasus di sejumlah negara Asia.
Imbauan itu dikeluarkan setelah Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura melaporkan kenaikan infeksi dengan varian baru dominan, seperti XEC, JN.1, LF.7, dan NB.1.8.
Meski tren kematian di negara-negara tersebut masih rendah, Jeane menegaskan Indonesia perlu bersiap menghadapi potensi penyebaran Covid-19.
"Langkah-langkah ini krusial untuk meminimalisir penyebaran. Dari tingkat provinsi hingga puskesmas, sistem deteksi dini kami telah siap,” tegas Jeane.
Ia menambahkan, bahwa sinergi antara kesiapan infrastruktur kesehatan dan kedisiplinan masyarakat menerapkan PHBS menjadi kunci menjaga stabilitas kasus Covid-19 di Indonesia
Situasi terkini di Indonesia menunjukkan tren positif dengan hanya 3 kasus konfirmasi pada minggu ke-20 tahun 2025 dan positivity rate 0,59%. Varian dominan yang terdeteksi di dalam negeri adalah MB.1.1. Namun, kewaspadaan tetap diprioritaskan mengingat mobilitas internasional yang tinggi.
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, rumah sakit, puskesmas, serta unit pelaksana teknis bidang karantina dan laboratorium. Surat ini memerintahkan peningkatan promosi kesehatan melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), cuci tangan pakai sabun, dan pemakaian masker bagi individu bergejala atau di kerumunan. Masyarakat juga diminta segera ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan disertai riwayat kontak risiko.
Pemantauan ketat diberlakukan terhadap alat angkut, orang, dan barang dari luar negeri, terutama negara dengan peningkatan kasus. Pengawasan meliputi pemindaian suhu tubuh (thermal scanner) dan observasi gejala klinis pada pelaku perjalanan masuk Indonesia.
Fasilitas kesehatan diinstruksikan memperkuat pelaporan kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), dengan kewajiban melaporkan potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam waktu kurang dari 24 jam. (mcgorntaloprov/md/ilb/nancy)