Denda Langsung bagi Perusahaan Nakal Jadi Era Baru Pengawasan Lingkungan di Kalbar

:


Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Selasa, 8 Juli 2025 | 16:05 WIB - Redaktur: Untung S - 136


Pontianak, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memasuki babak baru dalam penegakan hukum lingkungan, dengan menerapkan sanksi denda langsung bagi perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan.

Kebijakan tegas itu diumumkan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur, Senin (7/7/2025).

"Mulai sekarang, tidak ada lagi teguran administratif bagi perusahaan yang melanggar. Kami akan langsung menjatuhkan sanksi denda uang mulai dari Rp5 juta hingga miliaran rupiah," tegas Harisson yang mewakili Gubernur Kalbar.

Denda itu akan disetorkan ke kas negara dan dikembalikan ke daerah melalui mekanisme dana bagi hasil, menciptakan sistem yang lebih efektif dan berdampak langsung.

Perubahan paradigma penegakan hukum lingkungan ini didasarkan pada Permen LHK 2024 yang mengatur pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Sosialisasi yang dihadiri bupati/walikota se-Kalbar, kepala OPD, dan perwakilan perusahaan ini sekaligus menjadi momentum penyerahan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Periode 2023-2024.

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian LHK, Widhi Handoyo, menjelaskan kebijakan baru ini menerapkan prinsip restorative justice. "Penegakan hukum lingkungan sekarang berlandaskan pada asas keseimbangan, dimana pelaku pelanggaran harus memulihkan lingkungan dan membayar ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab," paparnya.

PROPER 2025 akan menjadi alat penting dalam menerapkan sistem baru ini. Perusahaan-perusahaan di Kalbar kini berada dalam pengawasan ketat, dimana kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan tidak lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang memiliki konsekuensi finansial nyata.

"Besaran denda disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Perusahaan harus benar-benar memperhatikan aspek lingkungan dalam operasional mereka," tambah Harisson. Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dunia usaha sekaligus menciptakan lingkungan bisnis yang lebih bertanggung jawab di Kalimantan Barat.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan penegakan hukum yang konsisten, Kalimantan Barat berkomitmen menciptakan pembangunan berkelanjutan yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Perubahan kebijakan ini menandai dimulainya babak baru dimana pelestarian lingkungan bukan lagi sekadar wacana, tetapi praktik nyata yang diawasi dengan ketat dan konsekuen. (adpim-wnd/ica)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 20 Juni 2025 | 23:35 WIB
LAMR Teguhkan Komitmen Adat, Tesso Nilo Jadi Marwah yang Harus Dijaga
-->