- Oleh MC KAB BATANG
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 13:53 WIB
: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna, Selasa pagi (8/7/2025).Dok.Diskominfo PPU
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Selasa, 8 Juli 2025 | 16:57 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 213
Penajam Paser Utara, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna yang digelar Selasa pagi (8/7/2025).
Selain itu, dilakukan pula penyerahan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah awal penyusunan anggaran daerah.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan RPJMD.
“DPRD berkomitmen mengawal pembangunan melalui telaah mendalam terhadap Raperda ini. Kami harap eksekutif terbuka menerima masukan untuk hasil yang lebih berkualitas,” ujar Raup Muin.
Sementara itu, Bupati PPU, Mudyat Noor, menyampaikan nota penjelasan yang memaparkan visi, misi, dan program pembangunan dalam RPJMD.
Fokus utama pembangunan meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
Dokumen itu dinilai krusial karena menjadi perencanaan pertama pasca-penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di sekitar wilayah PPU.
“RPJMD ini harus mampu merespons dinamika pembangunan dengan bijak dan strategis agar PPU dapat berkembang berkelanjutan serta memaksimalkan manfaat dari keberadaan IKN,” tegas Mudyat Noor.
Seluruh fraksi di DPRD PPU menyampaikan dukungan terhadap Raperda tersebut, sekaligus memberikan masukan konstruktif.
Beberapa poin yang disoroti meliputi penguatan ekonomi lokal, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. (Diskominfo PPU)