- Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:43 WIB
: Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Perkawinan Anak., Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep, Selasa (8/7/2025)
Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Rabu, 9 Juli 2025 | 11:23 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 203
Pangkep, InfoPublik — Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Perkawinan Anak.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangkep, Suriani, mengungkapkan bahwa pada 2024 tercatat 24 kasus kekerasan terhadap anak dan 9 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara hingga Juni 2025, tercatat 10 kasus kekerasan terhadap anak dan 4 kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan serius yang harus kita tangani bersama. Sinergi kebijakan, program, dan kegiatan sangat diperlukan untuk menghapus faktor-faktor penyebab kekerasan yang kompleks,” ujar Suriani di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep, Selasa (8/7/2025).
Sementara itu, Kanit PPA Polres Pangkep, Suyono Handoyo, memaparkan materi terkait upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pada 2024, pihaknya menangani 62 kasus kekerasan, sedangkan hingga pertengahan 2025 tercatat 27 kasus.
“Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi adalah penganiayaan terhadap anak serta pencabulan terhadap perempuan,” jelasnya.
Suyono menegaskan, pihaknya berharap di masa mendatang tidak lagi menemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami tidak bangga sebagai penyidik harus menangani kasus-kasus ini. Justru kami akan sangat bangga jika suatu saat tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pangkep,” tegasnya.
Selain itu, rapat juga membahas persoalan perkawinan usia anak. Tercatat, pada 2024 terdapat 42 kasus perkawinan anak, sedangkan pada 2025 menurun menjadi 15 kasus.
(Mcpangkep)