- Oleh MC PROV BANTEN
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:20 WIB
: Gubernur Banten, Andra Soni menghadiri FGD bertema Banten Maju, Adil Merata Tidak Korupsi, Saatnya Merealisasikan Janji Sekolah Gratis di Swiss-Belhotel Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (8/7/2025)/ Biro Adpimpro Banten.
Oleh MC PROV BANTEN, Rabu, 9 Juli 2025 | 09:01 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 267
Banten, InfoPublik-.Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pelaksanaan program sekolah gratis di Provinsi Banten harus berjalan secara adil, merata, dan bebas dari praktik korupsi.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Banten Maju, Adil Merata Tidak Korupsi: Saatnya Merealisasikan Janji Sekolah Gratis” di Swiss-Belhotel Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (8/7/2025).
Andra Soni menyampaikan bahwa sekolah swasta yang bergabung dalam program sekolah gratis harus membebaskan seluruh biaya pendidikan, seperti sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), uang gedung, biaya daftar ulang, lembar kerja siswa (LKS), dan lainnya, sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Banten.
“Artinya, hampir separuh calon peserta didik harus melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta. Melihat kondisi ini, sekolah gratis adalah langkah strategis untuk memberikan akses pendidikan yang merata," jelas Andra Soni.
Ia menyebutkan, saat ini daya tampung SMA dan SMK negeri di Provinsi Banten baru mampu menampung sekitar 80 ribu siswa dari total 166 ribu pendaftar.
Andra Soni menekankan bahwa tidak semua sekolah swasta dapat bergabung dalam program sekolah gratis. Hanya sekolah yang bersedia memenuhi ketentuan pembebasan seluruh komponen biaya pendidikan yang bisa menjadi mitra pemerintah.
Pemerintah Provinsi Banten juga telah menyusun perhitungan anggaran secara cermat agar bantuan pendidikan disalurkan secara tepat sasaran dan transparan. Evaluasi terhadap pelaksanaan program pun akan terus dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan kebijakan.
“Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran melalui skema pergeseran dari sektor lain tanpa menambah total belanja daerah,” jelas dia.
Andra Soni juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam satu ruang kelas. Jika sekolah ingin menambah kuota program sekolah gratis, maka seluruh biaya pendidikan untuk siswa dalam program tersebut harus digratiskan sepenuhnya.
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai sistem zonasi dan domisili dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Masih banyak masyarakat yang belum paham perbedaan zonasi dan domisili. Zonasi berbasis jarak, sementara domisili berbasis wilayah administrasi,” kata dia.
Gubernur Banten juga meminta masyarakat memahami bahwa jika kuota di sekolah negeri telah terpenuhi, maka tidak boleh memaksakan anaknya untuk tetap masuk, karena hal itu dapat merugikan siswa lainnya.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah sekolah swasta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan resmi bergabung dalam program sekolah gratis. Sekolah yang tetap memungut biaya meskipun sudah bergabung akan dievaluasi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini saatnya kita realisasikan janji: sekolah gratis, adil, merata, dan tanpa korupsi. Program ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk memajukan pendidikan di Banten secara menyeluruh,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Indonesia Digital Post, Sumber Rajasa Ginting, mengapresiasi program sekolah gratis sebagai langkah berani dan strategis dalam memperluas akses pendidikan.
“Oleh karena itu, program ini patut diapresiasi sebagai langkah berani dan strategis dalam memperluas akses pendidikan sekaligus memberantas kebodohan,” kata dia.
Menurut Sumber, terang dia, keberhasilan program sekolah gratis sangat bergantung pada transparansi penggunaan anggaran, kualitas penyelenggaraan pendidikan, serta komitmen semua pihak yang terlibat.
(Mills/MC Prov Banten)