- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:27 WIB
: Wakil Bupati Maluku Tenggara,Charlos Viali Rahantoknam. Foto : Jeverth
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Kamis, 10 Juli 2025 | 13:04 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 404
Langgur, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Prestasi ini merupakan yang ke-10 kalinya diraih secara berturut-turut.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, saat rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di gedung DPRD, Kabupaten Malra, Rabu (9/7/2025).
“Keberhasilan ini merupakan buah kerja keras bersama, hasil sinergi Pemerintah Daerah dan Dewan yang terhormat,” ujar Rahantoknam.
Ranperda tersebut memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Pada Tahun Anggaran 2024, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp930,95 miliar, naik menjadi Rp958,19 miliar dalam APBD Perubahan, dan terealisasi Rp900,78 miliar atau 94,01 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan Rp88,01 miliar, terealisasi Rp44,36 miliar atau 50,41 persen. Kontribusi utama berasal dari:
Pendapatan transfer dianggarkan Rp863,49 miliar, terealisasi Rp849,73 miliar atau 98,41 persen, termasuk Dana Perimbangan, Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak Provinsi.
Belanja daerah dianggarkan Rp934,67 miliar, meningkat menjadi Rp993,46 miliar dalam APBD Perubahan, dan terealisasi Rp926,95 miliar atau 93,31 persen. Perinciannya:
Pembiayaan netto terealisasi Rp36,26 miliar, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA).
Dari selisih pendapatan dan belanja daerah terjadi defisit Rp26,16 miliar. Dengan pembiayaan netto tersebut, diperoleh SiLPA sebesar Rp10,09 miliar.
“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan penghargaan kepada DPRD dan seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja keras, tertib, transparan, dan akuntabel sehingga prestasi ini dapat tercapai,” ujar Rahantoknam.
Ranperda pertanggungjawaban ini telah disampaikan ke DPRD pada 17 Juni 2025, sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penyampaian paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun.