- Oleh MC KAB KUBU RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:02 WIB
: Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menyampaikan pidato Bupati Kubu Raya Berkenaan dengan penyampaian rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 di kantor DPRD Kabupaten Kubu Raya, Rabu (9/7/2025). (Foto: ird/mcKubuRaya)
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Kamis, 10 Juli 2025 | 09:00 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 310
Kubu Raya, InfoPublik — Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menyampaikan bahwa target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 0,53 persen atau setara Rp10,45 miliar. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Sukiryanto saat membacakan Pidato Bupati Kubu Raya mengenai Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025 di Aula DPRD Kubu Raya, Rabu (9/7/2025).
"Pendapatan daerah pada APBD Murni Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp1,98 triliun, berkurang Rp10,45 miliar atau turun 0,53 persen, sehingga pada perubahan menjadi Rp1,97 triliun," jelas Sukiryanto.
Ia menyebut, PAD yang awalnya ditargetkan Rp270,50 miliar naik Rp4,52 miliar atau 1,67 persen, menjadi Rp275,03 miliar pada APBD Perubahan 2025.
Sementara itu, pendapatan transfer yang sebelumnya ditargetkan Rp1,71 triliun berkurang Rp14,98 miliar atau turun 0,88 persen, sehingga menjadi Rp1,69 triliun.
Untuk belanja, Sukiryanto menyampaikan bahwa belanja operasi naik Rp14,82 miliar atau 1,03 persen dari Rp1,43 triliun menjadi Rp1,44 triliun. Belanja modal juga mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp33,14 miliar atau 11,52 persen, dari Rp287,77 miliar menjadi Rp320,91 miliar.
Adapun belanja tidak terduga turun Rp215,3 juta atau 4,08 persen, dari Rp5,27 miliar menjadi Rp5,05 miliar. Belanja transfer tetap di angka Rp263,57 miliar.
"Dari total perubahan target pendapatan dan belanja daerah, terjadi selisih kurang atau defisit sebesar Rp68,30 miliar. Selisih tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah," ujarnya.
Pembiayaan daerah pada perubahan APBD 2025 direncanakan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) serta penerimaan pinjaman daerah.
Menurut Sukiryanto, KUPA dan PPAS Perubahan 2025 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Ia berharap KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2025 segera dapat dibahas dan disepakati sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Sehingga kita dapat menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," pungkas Sukiryanto.
(ird/mc kuburaya)