- Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 21:32 WIB
: Rapat paripurna DPRD HSU dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSU, Jumat (11/7/2025)/ MC HSU.
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Jumat, 11 Juli 2025 | 20:50 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 194
Amuntai, InfoPublik- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten HSU Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disepakati dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSU, Jumat (11/7/2025).
Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Bupati HSU, Sahrujani, Wakil Bupati Hero Setiawan dan Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana.
Juru Bicara DPRD HSU Norani menyampaikan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD memiliki peran penting dalam mengoordinasikan pembahasan Raperda, terutama yang berkaitan dengan APBD.
Menurut dia, perubahan APBD dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti perubahan kebijakan, kondisi darurat, faktor alam, maupun adanya kegiatan baru yang belum tertampung dalam APBD murni.
“Fraksi-fraksi DPRD memahami dinamika perubahan APBD ini dan telah menyampaikan sejumlah masukan, khususnya terkait pelaksanaan dan penggunaan anggaran, salah satunya menyangkut target pertumbuhan ekonomi 2025 yang harus selaras dengan visi Agrominapolitan, yaitu mendorong ekonomi inklusif dan berkeadilan,” kata Norani.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen seluruh SKPD untuk tetap serius dalam menjalankan program yang telah dianggarkan, meskipun menghadapi keterbatasan sumber daya manusia.
Sementara itu, Sahrujani menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kelancaran proses pembahasan perubahan APBD yang telah berjalan dengan baik.
“Saya sangat bersyukur, meskipun batas waktu pengambilan keputusan bersama menurut Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 adalah akhir September, namun kita telah menyelesaikannya lebih awal di minggu kedua Juli. Ini menunjukkan komitmen dan kerja keras bersama,” ujarnya.
Bupati juga mengapresiasi berbagai masukan dari fraksi dan komisi DPRD yang menurutnya merupakan wujud nyata fungsi pengawasan legislatif dalam mendukung pembangunan daerah.
“Semua kritik dan saran akan menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran,” tutup dia.
(Diskominfosandi/Nata/Yudi | Editor: Putra)