- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:41 WIB
: Rapat Paripurna DPRD HSU pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Jumat (13/6/2025)/ MC HSU.
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:14 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 247
Amuntai, InfoPublik- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Jumat (13/6/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSU tersebut dibuka oleh Ketua DPRD HSU Fadilah, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
Seluruh fraksi melalui juru bicara masing-masing menyatakan persetujuan dan menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan beberapa catatan dan masukan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Juru bicara Badan Anggaran dari Fraksi PKB, Junaidi menegaskan pentingnya APBD sebagai instrumen pengambilan keputusan belanja daerah.
"Kami berharap kiranya masukan, saran, dan kritik yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dan komisi-komisi DPRD pada saat pembahasan Raperda ini dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, khususnya SKPD teknis yang membidangi," ujar dia.
Sementara itu, Iwan Alabio menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam proses pengesahan Raperda ini.
"Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat pengambilan keputusan hari ini," kata dia.
Ia menambahkan bahwa secara substansi, Raperda ini merupakan hasil audit dari BPK RI, sehingga seluruh data terkait realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disampaikan telah sesuai dengan hasil audit tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas persetujuan tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap raperda tersebut.
Penandatanganan dilakukan Iwan Alabio didampingi Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana.
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Pasal 100 Ayat 2 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, raperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi dan diberikan nomor register sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
(Diskominfosandi/Nata/Iksan | Editor: Putra)