DPRD - Pemkab Tanah Datar Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS

: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna (foto: MC Tanah Datar)


Oleh MC KAB TANAH DATAR, Sabtu, 16 Agustus 2025 | 00:15 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 347


Tanah Datar - Info Publik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menandatanagni nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBN (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
 
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan terima kasih kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD, ketua fraksi, dan pihak terkait lainnya sehingga KUA PPAS Perubahan Tahun 2025 disepakati dan ditandatangani bersama.
 
"Terima kasih kepada kita semua yang terlibat dalam KUA PPAS Perubahan ini. Sungguh menjadi kebanggaan, bahwa proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen tersebut," ujar Bupati Tanah Datar di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar, pada Kamis (14/8/2025).
 
Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita, dan 27 anggota DPRD dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya dilaksanakan
 
Menurut Bupati, nota kesepakatan tersebut dapat segera diaplikasikan sebagai pedoman bagi Pemkab Tanah Datar untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025.
 
"Pelaksanaan perubahan KUA PPAS dipengaruhi beberapa faktor sehingga terpenuhi persyaratan untuk melakukan perubahan dimana hal ini merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan yang disebabkan beberapa kondisi, sehingga apa yang menjadi target awal dalam APBD dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan itu," jelasnya.
 
Lebih lanjut, Eka Putra mengatakan,perubahan KUA PPAS sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dimana dinyatakan Perubahan APBD dapat dilakukan antara lain disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
 
"Beberapa asumsi yang mendasari Perubahan KUA PPAS ini di Tanah Datar adalah, Perubahan asumsi indikator makro ekonomi, penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pemanfaatan anggaran lanjutan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2024 (DAK), pemanfaatan Silpa Tahun 2024 dan mengakomodir program, visi dan misi Kepala Daerah serta Asta Cita Naional," terangnya.
 
Bupati meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah agar proaktif dan responsif dalam mengikuti semua tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
 
"Keberhasilan pembangunan Kabupaten Tanah Datar hakikatnya merupakan perwujudan sinergi kita semua yang diukur dari penilaian berbagai indikator pada visi dan misi Kabupaten Tanah Datar dan direfleksikan ke dalam target pada RKPD. Dan disadari juga bahwa keberhasilan program tergantung peran serta dan dukungan setiap stakeholder yang terlibat didalamnya," tandas Eka Putra. (Prokopim-dvd/yrs)
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TANAH DATAR
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 23:32 WIB
Pemkab Tanah Datar Dukung Efisiensi Anggaran untuk Kegiatan Seremonial
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:41 WIB
Wabup Nagan Raya: KUA-PPAS 2026 Selaras Kebijakan Nasional
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB
Wali Kota Tidore Hadiri Pandangan Fraksi atas Raperda Perubahan APBD 2025
-->