Pemkot Jambi Tutup LKS Terindikasi Radikal, Komitmen Jaga NKRI

: Wali Kota Jambi Rapat bersama Forkopimda


Oleh MC KOTA JAMBI, Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:49 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 215


Jambi, Infopublik – Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional delapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terindikasi terafiliasi dengan gerakan radikal Negara Islam Indonesia (NII). Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas keamanan dan menegakkan nilai-nilai kebangsaan di Kota Jambi.

Rapat koordinasi yang digelar di Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (10/7/2025), dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Kota Jambi A. Ridwan, jajaran OPD terkait, dan pengurus LKS bersangkutan.

“Langkah ini bukan hanya administratif, tapi juga sebagai bentuk perlindungan ideologis terhadap NKRI dari infiltrasi paham radikal,” tegas Wali Kota Maulana.

Adapun LKS yang dicabut izinnya antara lain: LKS Sumater Rindang, LKS Berkah Karunia Umat, LKS Amal Barokah Indonesia, LKS Amal Bhakti Negeri, LKS Mutiara Abadi Jariah Umat, LKS Jamiatul Berkah, LKS Pundi Amal Bhakti Negeri, dan LKS Ridho Pertiwi.

Meski tegas, Pemkot Jambi tetap memberikan ruang bagi pengurus yang ingin kembali aktif dengan mengikuti aturan. “Silakan ajukan izin baru. Asalkan sesuai prosedur, terbuka kemungkinan untuk kembali beraktivitas secara legal dan sah,” ujar Maulana.

Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa pencabutan izin ini melalui proses panjang dan kolaboratif bersama aparat keamanan dan intelijen, termasuk Densus 88. “Kami tidak gegabah. Telah dilakukan pembinaan, verifikasi, bahkan pembekalan agar pengurus memahami nilai-nilai kebangsaan. Namun tetap, paham radikal tidak boleh diberi ruang,” jelasnya.

Maulana juga mewanti-wanti warga agar lebih selektif dalam menyalurkan bantuan. Ia menyebut jaringan radikal seperti NII memanfaatkan lembaga sosial sebagai kendaraan penyebaran ideologi menyimpang.

“Kita harus waspada. Jangan sampai niat baik untuk berdonasi justru digunakan untuk menyebar paham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI,” tegasnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Jambi Yunita Indrawati menegaskan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan Permensos No. 5 Tahun 2024 tentang LKS. Prosesnya dimulai dari surat Sekda Provinsi Jambi pada 16 Januari 2025, dilanjutkan evaluasi, identifikasi, hingga rapat pemantapan keputusan.

“Kita lakukan ini secara persuasif, prosedural, dan terarah. Semua unsur termasuk Densus 88 turut terlibat dalam verifikasi,” kata Yunita.

Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap lembaga sosial akan diperketat. Dinas Sosial telah menyampaikan surat pemantauan dan persyaratan pendaftaran baru per 20 Juni 2025, sebagai bagian dari reformasi tata kelola LKS di Kota Jambi.

Ke depan, Pemkot Jambi menjadikan momentum ini sebagai langkah pembenahan lebih besar. Tak hanya memastikan legalitas lembaga sosial, tetapi juga menjamin orientasi mereka sesuai ideologi Pancasila dan konstitusi negara.

“Kami akan perketat pengawasan. Ini bukan hanya soal izin, tapi menyangkut pertahanan sosial kita dari pengaruh yang membahayakan,” tutup Yunita.

"Hal ini juga menindaklanjuti pemanggilan kepada LKS/Yayasan Terafiliasi pada tanggal 17-19 Maret 2025 di Kantor Dinas Sosial Kota Jambi. Serta Pemanggilan Kepada LKS/Yayasan Terafiliasi Pada Tanggal 6-7 Mei 2025 di Kantor Dinas Sosial Kota Jambi," tutupnya.

Melalui langkah tegas ini, Pemerintah Kota Jambi berharap dapat menjadi contoh nyata bahwa negara hadir dan bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban sosial, serta memastikan seluruh lembaga sosial beroperasi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, prinsip kebangsaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Kota Jambi juga membuka ruang partisipasi publik dengan mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan aktivitas lembaga sosial yang mencurigakan, menyimpang, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci penting dalam mencegah berkembangnya paham-paham yang dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:07 WIB
Sekolah Rakyat di Jambi Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan
  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:02 WIB
Pemkot Jambi Optimistis Pertahankan Predikat Kota Sehat Nasional
  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:55 WIB
Pemkot Jambi Perkuat Layanan Damkartan dengan Armada Rescue Baru
  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 11:33 WIB
Diplomasi Kota Jambi Diperkuat di Perayaan SG60 Singapura
  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 03:11 WIB
Pemkot Jambi Gelar Resepsi Kenegaraan, Apresiasi Paskibraka HUT ke-80 RI
  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 03:08 WIB
Wali Kota Jambi Gratiskan PBB Rumah Veteran sebagai Penghormatan di HUT 80 RI
  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 03:02 WIB
Wali Kota Maulana Ajak Warga Kota Jambi Perkuat Persatuan di Hari Kemerdekaan
-->