- Oleh MC PROV RIAU
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:43 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Minggu, 13 Juli 2025 | 06:17 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 173
Pekanbaru, InfoPublik — Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan tanggal 17 Desember sebagai Hari Pantun Nasional. Keputusan ini disambut dengan syukur dan antusias oleh para pegiat budaya, khususnya di Provinsi Riau yang dikenal sebagai salah satu pusat tradisi pantun di Indonesia.
Budayawan Riau, Alang Rizal, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan kelanjutan dari pengakuan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia oleh UNESCO.
“Kita bersyukur, akhirnya pemerintah menetapkan 17 Desember sebagai Hari Pantun Nasional. Tanggal ini merujuk pada momen deklarasi nasional yang berlangsung di Balai Serindit, Gubernuran Riau, pada 17 Desember 2023 lalu,” ujar Alang Rizal, di Kota Pekanbaru, Jumat (11/7/2025).
Deklarasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara ATL Riau dan ATL Pusat, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, serta berbagai pemangku kebudayaan di Tanah Air.
Meskipun proses penetapan secara nasional memerlukan waktu yang cukup panjang, Alang memahami karena adanya sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi, termasuk penyusunan naskah akademik sebagai dasar penetapan.
Ia mengingatkan bahwa UNESCO masih terus memantau perkembangan pelestarian pantun di negara asalnya. Jika terjadi penurunan signifikan dalam penggunaannya, status pantun sebagai warisan budaya dunia dapat dicabut.
“Dengan adanya Hari Pantun Nasional, kita harap pemerintah mengambil langkah konkret. Misalnya, setiap 17 Desember, lembaga pemerintah, sekolah, dan institusi lainnya dapat mengadakan kegiatan atau berkomunikasi dengan pantun,” jelasnya.
Alang Rizal juga mendorong institusi pendidikan dan kebudayaan untuk menggelar kegiatan rutin bertema pantun guna mendukung pelestarian dan peningkatan kualitas sastra lisan tersebut.
“Ini bukan sekadar simbolik. Harus ada dampak nyata dalam membudayakan kembali pantun sebagai bagian dari jati diri bangsa,” tegasnya.
(Mediacenter Riau/fik)