- Oleh MC KAB SLEMAN
- Senin, 21 Juli 2025 | 15:13 WIB
: Polse Kawasan Pelabuhan Laut Merauke menggealr pengamanan penumpang dan barang yang turun dari KM. Sirimau di Pelabuhan Laut Merauke, Senin, (14/7/2025).Foto : McMrk/geet
Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 14 Juli 2025 | 13:53 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 132
Merauke, InfoPublik - Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Merauke, beserta petugas gabungan berhasil mengamankan 11 liter lebih minuman keras (Miras) ilegal oplosan terhadap kedatangan KM. Sirimau di Pelabuhan Laut Merauke.
Kegiatan pengamanan dan pengawasan (Pamwas) mencakup pengamanan penumpang dan barang yang turun dari kapal, pendataan jumlah penumpang, serta pemeriksaan barang bawaan dengan sasaran senjata api, senjata tajam, narkotika, dan minuman keras.
"Hasil pemeriksaan, ditemukan barang ilegal berupa minuman keras oplosan sebanyak 11,2 liter yang dikemas dalam 12 botol Aqua ukuran 600 ml, 1 botol Aqua ukuran 1,5 liter, dan 1 jerigen berkapasitas 2,5 liter. Barang-barang tersebut diamankan untuk tindakan lebih lanjut," ujar Kapolsek KPL Merauke Ipda Muhamad Adam Srifaldy, Senin (14/7/2025).
Kegiatan itu menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah peredaran barang-barang ilegal di wilayah Pelabuhan Merauke. Pamwas serupa rutin dilakukan petugas gabungan terhadap kapal yang masuk ke Merauke maupun yang akan berangkat ke luar.
Kapal KM. Sirimau mencakup nama kapal, gross tonnage (GT) 6022, nahkoda Capt. Chaitudin, jumlah awak kapal 77 orang. Kapal ini milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan dioperasikan oleh PT. PELNI.(McMrk/geet/Af)