Bahas Raperda Miras, DPRD Gandeng DMI Perkuat Regulasi demi Lindungi Generasi

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 21 Juli 2025 | 15:13 WIB - Redaktur: Juli - 163


Sleman, InfoPublik  - Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan sehat melalui pengendalian minuman beralkohol. Hal tersebut menjadi fokus utama dalam kegiatan Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang digelar di Sasana Anglocita Tama, Kantor Kapanewon Depok, Sabtu (19/7/2025).

Kegiatan ini menghadirkan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Sleman, Ali Imron, bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kapanewon Depok sebagai mitra dalam menyerap aspirasi keagamaan dan sosial masyarakat. Agenda ini juga menjadi wadah strategis dalam memperluas partisipasi publik terhadap proses legislasi daerah yang menyentuh langsung kehidupan warga.

Dalam paparannya, Ali Imron menegaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan sudah tidak lagi relevan dengan dinamika sosial dan kebutuhan hukum saat ini.

Ia menyebut bahwa tingginya angka konsumsi miras, khususnya miras oplosan, telah menimbulkan beragam persoalan serius di Kabupaten Sleman, termasuk keracunan massal, kejahatan jalanan, tindak kriminalitas, dan gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat.

“Regulasi lama sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan hari ini. Kita perlu perda baru yang lebih tajam, lebih tegas, dan responsif terhadap ancaman nyata di masyarakat. Miras bukan hanya soal pelanggaran, tapi ancaman langsung terhadap masa depan generasi muda kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini juga diarahkan sebagai bentuk perlindungan terhadap visi besar bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Menurutnya, regenerasi yang sehat dan unggul hanya dapat tumbuh dalam lingkungan sosial yang terbebas dari candu dan kehancuran moral akibat minuman keras.

“Membangun Indonesia Emas tidak bisa dilakukan dengan generasi yang dirusak oleh miras. Sleman harus mengambil posisi tegas, menjadi contoh bahwa perlindungan anak bangsa bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata dalam kebijakan publik,” tambahnya.

Ketua Dewan Masjid Indonesia Kapanewon Depok, Muhammad Suryadi, turut menyampaikan pandangan dari sisi nilai-nilai keagamaan. Ia menegaskan bahwa minuman beralkohol merupakan barang haram dalam perspektif syariat Islam, yang tidak hanya merusak akal sehat, tetapi juga menghancurkan nilai-nilai sosial dalam kehidupan masyarakat.

Dalam hal ini, dukungan DMI terhadap penguatan perda bukan hanya dalam tataran moral, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial umat.

“Kami berharap perda ini nantinya benar-benar diberlakukan secara tegas. Tidak cukup hanya larangan di atas kertas, harus ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum terhadap pelanggar, demi menjaga akhlak dan ketenteraman masyarakat,” tegas Suryadi.

Public hearing ini tidak hanya menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga ruang diskusi aktif yang melibatkan unsur tokoh agama, takmir masjid, pemuda, perangkat kalurahan, hingga perwakilan kepolisian dan Babinsa.

Berbagai masukan dan catatan disampaikan, di antaranya perlunya pengawasan distribusi hingga tingkat kelurahan, penertiban tempat-tempat yang menjadi sumber penjualan ilegal, serta pendidikan dan rehabilitasi bagi pengguna.

Dari sisi kelembagaan, kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi antara legislatif dan masyarakat sipil dalam mendorong tata kelola sosial yang lebih sehat dan berorientasi masa depan. Melalui partisipasi aktif berbagai unsur, diharapkan Raperda yang sedang dibahas dapat disusun secara komprehensif, inklusif, dan menjawab kebutuhan riil masyarakat Sleman hari ini.

Pemerintah Kabupaten Sleman, melalui keterlibatan lintas sektor ini, menegaskan bahwa perlindungan terhadap generasi muda dan penegakan ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab negara, melainkan amanat bersama.

Sebagaimana ditekankan dalam forum tersebut, peraturan hanyalah alat, tetapi kesadaran kolektif dan keberanian untuk menindaklanjuti adalah kunci keberhasilan dalam implementasi di lapangan. (Athiful/KIM Depok)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:09 WIB
Senam Segarasa SMAN 1 Pontianak Jadi Gerakan Moral Hidup Sehat Menuju Generasi Emas 2045
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:28 WIB
Program MBG Bantu Siswa SMKN 3 Bogor Terpenuhi Gizi Sejak Pagi
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:18 WIB
Hari Pengayoman ke-80, Kemenkumham Riau Dorong Reformasi Hukum Adaptif
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Senin, 25 Agustus 2025 | 09:48 WIB
HUT ke-80 RI: Merenungi Jejak, Meneguhkan Arah Bangsa
  • Oleh Tri Antoro
  • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 12:51 WIB
Pendidikan Kunci Kemerdekaan Hakiki Rakyat Indonesia
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 20:30 WIB
Bupati Lumajang: Menabung Bukan Sekadar Simpan Uang, Tapi Investasi Karakter
-->