- Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:43 WIB
: Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) saat sidang paripuran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlangsung di Ruang Sidang A Kantor DPRD Pangkep Senin (14/7/2025).
Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Selasa, 15 Juli 2025 | 16:38 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 331
Pangkep, InfoPublik – Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Muhammad Yusran Lalogau (MYL), menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kedua dokumen penting tersebut adalah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029,” kata MYL dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang A DPRD, Kabupaten Pangkep, Senin (14/7/2025).
Dalam paparannya, Bupati MYL menyampaikan capaian kinerja keuangan daerah untuk tahun anggaran 2024 sebagai berikut:
Terkait Ranperda RPJMD 2025–2029, Bupati MYL menyampaikan bahwa dokumen ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan harus menjadi pedoman utama dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat lima tahun ke depan.
“Fokus utama kita adalah pada layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah dan puskesmas, untuk mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
MYL juga menegaskan arah kebijakan pembangunan lainnya, termasuk perbaikan infrastruktur jalan kampung, pengembangan sektor pertanian dan perikanan, serta penguatan layanan kebersihan melalui alokasi kendaraan pengangkut sampah.
(Mcpangkep)