- Oleh MC KAB BLORA
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 03:44 WIB
:
Oleh MC KAB SELUMA, Rabu, 16 Juli 2025 | 16:25 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 171
Tais, InfoPublik – Wakil Bupati (Wabup) Seluma, Gustianto, secara resmi meluncurkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Badan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma, pada Rabu (16/7/2025).
Wakil Bupati Gustianto dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Seluma terhadap jaminan sosial masyarakat. Ia menyebut, selain BPJS Kesehatan, kini BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja.
“Kami minta kepada seluruh kepala OPD dan pimpinan perusahaan untuk segera mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Wabup.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Seluma dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan manusiawi serta meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Seluma, Z. Ikhsan Sahudi, menambahkan bahwa sebanyak 15 OPD, 14 camat, dan 55 perusahaan diundang untuk mengikuti sosialisasi dan peluncuran program ini.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menyambut baik peluncuran Perbup tersebut sebagai bentuk konkret kepedulian pemerintah daerah terhadap jaminan sosial tenaga kerja.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan mencakup santunan kecelakaan kerja maupun kematian yang diterima oleh keluarga pekerja. Kami harap seluruh pihak dapat mendukung implementasi ini demi perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja,” ujarnya.