- Oleh MC KAB BANGGAI
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 02:29 WIB
: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana/ MC HSU.
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Kamis, 17 Juli 2025 | 15:38 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 145
Amuntai, InfoPublik- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana menekankan pentingnya pengelolaan aset desa secara baik, transparan, dan sesuai prosedur. Menurutnya, aset desa memegang peranan strategis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa.
Hal tersebut disampaikan Adi saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Aset Desa bersama perangkat desa se-Kabupaten HSU di Gedung Agung Setda HSU, Rabu (16/7/2025).
"Aset ini adalah konversi dari dana desa yang mana barang-barang itu adalah barang milik desa. Implementasinya di lapangan memang tidak mudah. Aset ini harusnya tercatat dengan baik, dikelola dengan baik, dan dengan cara yang baik juga sesuai dengan aturan, prosedur, dan SOP-nya," kata Adi Lesmana.
Ia menambahkan, pengelolaan aset desa yang baik harus dimulai dari inventarisasi dan penilaian aset secara akurat, disertai penyusunan rencana pengelolaan yang efektif.
"Barang inventaris harusnya diamankan dan tercatat. Kalau sudah tercatat dengan baik dan dilaporkan tiap bulan, maka pelaporan akan berjalan optimal. Ini juga termasuk laporan barang-barang cacat yang perlu disampaikan secara periodik," ujar dia.
Adi juga berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara serius untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset desa masing-masing.
"Harap buat pian semua betul-betul mengikuti Bimtek ini dengan sebaik-baiknya. Mungkin itu saja dari kami supaya bisa diingat bahwa aset yang dipetik perlu dicatat, dikelola, dan diproses dengan benar," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten HSU, Rizali Hadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 214 peserta yang merupakan kepala urusan umum dari desa-desa se-Kabupaten HSU.
Ia menegaskan bahwa aset desa merupakan aset yang diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun sumber lainnya, yang bertujuan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
"Keberadaan aset desa ini harus dirawat sebaik-baiknya. Pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan penggunaannya, tetapi dimulai sejak tahap perencanaan, pengadaan, pencatatan, pemanfaatan, hingga pengamanan. Semua unsur yang terlibat perlu memahami hal ini," kata dia.
Menurut Rizali, aset desa seperti tanah, bangunan, infrastruktur, dan sumber daya alam memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan desa dan kualitas hidup masyarakat jika dikelola dengan baik.
"Jadi, yang namanya aset desa bukan hanya sekadar digunakan dan dimanfaatkan, tetapi supaya pemanfaatan aset ini bisa maksimal dalam waktu yang lama, maka kita harus senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan aset desa yang kita miliki," ujar dia.
(Diskominfosandi Wahyu/Febri/ Editor Tim)