- Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
- Selasa, 22 Juli 2025 | 05:30 WIB
: Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Manggarai Barat. (Foto : Gery)
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Selasa, 22 Juli 2025 | 05:34 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 344
Labuan Bajo, InfoPublik – Empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang mencerminkan arah baru pembangunan Kabupaten Manggarai Barat mulai dibahas dalam Rapat Paripurna ke-18 masa sidang III DPRD tahun 2025, yang digelar Senin (21/07/2025). Tiga di antaranya merupakan usulan Pemerintah Daerah, sementara satu lainnya merupakan inisiatif DPRD sendiri.
Agenda paripurna tidak sekadar seremoni penyampaian nota pengantar, tetapi juga membuka ruang diskusi tentang masa depan Manggarai Barat—mulai dari arah pembangunan lima tahun ke depan, pelestarian budaya lokal, pemberdayaan perempuan, hingga urgensi ketahanan pangan daerah.
Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng, menyampaikan bahwa Ranperda pertama menyangkut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Dokumen ini bukan sekadar keharusan administratif, tetapi menjadi kompas strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan, dengan visi besar “Mabar Bangkit Menuju Mabar Semakin Mantap.”
“RPJMD ini akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam merancang program kerja, dan juga dasar untuk penyusunan RKPD serta renstra OPD,” jelas Yulianus.
Ranperda kedua mengangkat isu pemajuan kebudayaan. Menurut Wabup, pembangunan daerah tidak boleh semata-mata berorientasi ekonomi, melainkan harus menjunjung tinggi kearifan lokal yang menjadi identitas dan kekuatan pariwisata Manggarai Barat.
“Landasan hukum ini dibutuhkan agar pemajuan budaya tidak bersifat sporadis. Sinergi antara pemerintah, komunitas budaya, dan dunia usaha sangat diperlukan dalam menciptakan ekosistem budaya yang dinamis dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ranperda ketiga fokus pada penyelenggaraan pemberdayaan perempuan. Yulianus menyebut, masih banyak perempuan di Manggarai Barat menghadapi ketimpangan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan hak-hak dasar lainnya.
Perda ini diharapkan menjadi tonggak dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) yang lebih konkret di tingkat daerah. Tujuannya adalah menciptakan kesetaraan dan keadilan gender dalam kebijakan dan pembangunan.
Sementara itu, Ranperda keempat tentang penyelenggaraan pangan disampaikan oleh anggota DPRD, Yovita Dewi Suriany, sebagai inisiatif legislatif. Ia menyoroti minimnya stok cadangan pangan, kendala distribusi ke wilayah kepulauan, hingga rendahnya konsumsi protein dan sayuran oleh masyarakat.
“Permasalahan pangan ini ironis, karena kebutuhan sangat tinggi, tapi sistem belum kuat. Ranperda ini diharapkan memperkuat lumbung pangan, mendukung distribusi, dan menghindari potensi kerawanan pangan,” tegas Yovita.
Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, menekankan bahwa pembahasan empat Ranperda ini harus dilakukan secara cermat, profesional, dan efisien. Ia berharap seluruh proses legislatif dapat diselesaikan tepat waktu, demi kebermanfaatan nyata bagi masyarakat. (MC Manggarai Barat/Sebinus/Gery)