- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB
: Rancangan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 resmi diterima dan disetujui oleh Fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (22/7/2025)/ Nanu.
Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 23 Juli 2025 | 12:43 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 132
Tidore, InfoPublik- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Selasa (22/7/2025).
Juru bicara Badan Anggaran DPRD, Nurul Asnawiah, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melewati tahapan mekanisme Pembicaraan Tingkat I dan berakhir pada proses finalisasi, di mana masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya.
“Ada catatan dan harapan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, namun demikian masing-masing fraksi telah menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Nurul Asnawiah.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, pun menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kontribusinya dalam menyempurnakan Raperda tersebut.
“Ini bukan sekadar kewajiban formal, ini adalah bentuk nyata dari akuntabilitas dan tanggung jawab kita bersama sebagai pemerintah daerah kepada rakyat, karena rakyatlah yang telah mempercayakan amanah pembangunan kepada kita semua. Saya juga mengapresiasi TAPD Kota Tidore atas kerja kerasnya sehingga Raperda ini disetujui,” ujar dia.
Lebih lanjut, Muhammad Sinen menegaskan bahwa forum paripurna ini bukan hanya menjadi tempat untuk menyampaikan capaian, tetapi juga ruang untuk introspeksi.
Ia menyambut baik saran dan kritik yang membangun dari DPRD dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai catatan yang telah disampaikan.
“Terkait catatan yang disampaikan, Pemerintah Daerah pada prinsipnya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas dia.
Dengan persetujuan ini, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 akan segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, menandai komitmen Pemerintah Kota dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
(tn/MC Tidore)