- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:01 WIB
: Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersebut diputuskan usai rapat koordinasi yang digelar di Aula Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (22/7/2025). - Foto: Mc.Palangka Raya
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Rabu, 23 Juli 2025 | 09:28 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 121
Palangka Raya, InfoPublik - Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersebut diputuskan usai rapat koordinasi yang digelar di Aula Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (22/7/2025).
Rapat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Gloriana B. Aden, serta dihadiri unsur terkait di antaranya BMKG, TNI, Polri, serta sejumlah pimpinan Perangkat Daerah (PD).
Dalam sambutannya, Gloriana menyampaikan bahwa sebagian besar wilayah Kota Palangka Raya merupakan kawasan lahan gambut yang sangat rentan terbakar saat musim kemarau. Untuk mengantisipasi hal tersebut, saat ini Pemkot Palangka Raya telah memiliki regulasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
“Pemerintah Kota Palangka Raya telah memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Hutan, Lahan, dan Pekarangan, serta Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Pemilik Lahan Terhadap Bahaya Kebakaran,” kata Gloriana.
Ia menekankan berdasarkan prakiraan BMKG, wilayah Kalimantan Tengah termasuk Palangka Raya diperkirakan mulai memasuki musim kemarau pada Juli 2025 dengan puncaknya terjadi pada Agustus 2025.
“Untuk itu, semua pihak harus bersiap agar kebakaran hutan, lahan, dan pekarangan bisa dicegah dan ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kabut asap,” jelasnya.
Dirinya juga menyoroti masih adanya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, yang dilakukan sebagian masyarakat karena dianggap lebih cepat dan murah, meski sangat berisiko memicu karhutla.
“Sering kali pembakaran dilakukan tanpa pengawasan dan tidak terkendali, sehingga berpotensi menimbulkan bencana karhutla,”imbuhnya.
Melalui penetapan status siaga darurat ini, Pemkot Palangka Raya berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah kebakaran.
“Semoga dengan ikhtiar bersama, Kota Palangka Raya terhindar dari bencana kabut asap akibat karhutla,”tambahnya. (MC Kota Palangka Raya/Gusti/eyv)