- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:01 WIB
: Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, dalam kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan PLTB di Palangka Raya, Selasa (22/7/2025). - Foto:Mc.Palangka Raya
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Rabu, 23 Juli 2025 | 10:34 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 134
Palangka Raya, InfoPublik – Pemerintah Kota Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam perlindungan lingkungan, salah satunya melalui penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).
Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, dalam kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan PLTB di Palangka Raya, Selasa (22/7/2025).
RPPEG disebut sebagai dokumen strategis yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan kawasan hidrologis gambut (KHG) yang tersebar di wilayah Kota Palangka Raya. Dokumen ini juga menjadi bagian penting dari upaya jangka panjang dalam mencegah karhutla.
Gloriana menuturkan bahwa pengelolaan ekosistem gambut tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada sinergi antara aspek pelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan.
“RPPEG ini adalah bukti bahwa kita tidak hanya berpikir untuk hari ini. Tapi bagaimana alam tetap lestari dan masyarakat tetap sejahtera untuk puluhan tahun ke depan,”imbuhnya.
Ia juga menyebutkan dokumen RPPEG akan selaras dengan berbagai rencana pembangunan daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Pelibatan masyarakat adat, petani lokal, dan komunitas lingkungan menjadi bagian penting dalam proses penyusunannya.
Menurutnya, tantangan utama dalam pelestarian gambut adalah ketidaktahuan masyarakat akan nilai penting ekosistem tersebut. Oleh karena itu, edukasi dan penguatan kapasitas akan terus menjadi prioritas.
“Bukan hanya lahan gambut kita lindungi, tapi juga pola hidup masyarakat sekitar kita ubah agar lebih ramah lingkungan,” tambahnya.
Gloriana berharap dokumen RPPEG tidak hanya menjadi dokumen formal, tapi menjadi panduan nyata di lapangan yang berdampak langsung bagi lingkungan dan warga. (MC. Kota Palangka Raya/Nitra/Eyv)