- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:01 WIB
: Penandatanganan PKS ini dilaksanakan di Ruang Rapat Disdukcapil Kota Palangka Raya, Rabu (23/7/2025) yang dilakukan langsung oieh Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar beserta Direktur atau perwakilan Rumah Sakit dan Kepala Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal (TK/RA). - Foto: Mc.Palangka Raya
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Kamis, 24 Juli 2025 | 02:47 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 193
Palangka Raya, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelayanan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak bagi Bayi baru Lahir dan Akta Kematian berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan enam Rumah Sakit dan empat Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal (TK/RA) di Kota Palangka Raya.
Acara penandatanganan PKS ini dilaksanakan di Ruang Rapat Disdukcapil Kota Palangka Raya, Rabu (23/7/2025) yang dilakukan langsung oieh Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar beserta Direktur atau perwakilan Rumah Sakit dan Kepala TK/RA.
Dalam sambutannya, Sabirin Muhtar mengatakan bahwa penandatanganan PKS ini dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang cepat, tepat, dan terpadu bagi masyarakat.
“Selain itu, kegiatan ini juga untuk menyukseskan Program Prioritas Pemko Palangka Raya yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkan kerangka regulasi, pelayanan publik bermutu, kreatif, inovatif, responsif, reformatif, dan kolaboratif berbasis teknologi informasi, komunikasi, dan digitalisasi untuk memperkuat smart governance,”katanya.
Dikatakan Sabirin, melalui kerja sama dengan Rumah Sakit masyarakat Kota Palangka Raya dapat memperoleh pelayanan pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA) bagi bayi yang baru lahir, serta Akta Kematian berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kerja sama dengan TK/RA akan memberi kemudahan memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak didik dengan lebih mudah dan cepat di lembaga pendidikan yang telah bekerja sama,” jelasnya
Sabirin juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkomitmen mendukung program pemerintah dalam percepatan pelayanan administrasi kependudukan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Sebab dalam kerja sama ini proses pengajuan dokumen dilakukan melalui aplikasi pelayanan online Si-Doi (Sistem Informasi Dukcapil Oloh Itah),”imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Direktur II RSUD dr. Doris Sylvanus, Maya Magdalena sangat menyambut baik kerja sama dan kesepakatan bersama tersebut. “Hal ini bisa menjadi nilai tambah pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap agar kerja sama ini dapat terus berlanjut ke depannya,” ujarnya.
Enam rumah sakit yang melakukan penandatangan PKS meliputi RSUD dr. Doris Sylvanus, RS Bhayangkara, RSI PKU Muhammadiyah, RS Siloam, RSIA Yasmin dan RSUD Kota Palangka Raya. Sedangkan empat TK/RA yang menandatangani PKS yakni RA Al Hunafa, RA Al Azhar, RA Perwanida 1 dan TK Al Furqon Palangka Raya. (MC Kota Palangka Raya/ndk/eyv)