- Oleh MC KAB BULELENG
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:31 WIB
: Wakil Bupati Seruyan H. Supian secara resmi membuka acara Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Seruyan, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kuala Pembuang, Rabu (23/7/2025).(Dok.MC Kab.Seruyan)
Oleh MC KAB SERUYAN, Kamis, 24 Juli 2025 | 06:26 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 247
Kuala Pembuang, InfoPublik - Wakil Bupati Seruyan, Supian, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, di Gedung Serbaguna Kuala Pembuang, Rabu (23/7/2025).
Acara strategis itu bertujuan memperkuat pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum cukai, khususnya dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Seruyan.
Supian menegaskan pentingnya sosialisasi itu untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Menurut Supian, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), menjadi kunci pendanaan program kesejahteraan masyarakat.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 143 Tahun 2023 yang mengatur alokasi dana DBH CHT tahun 2025.
"Prinsip penggunaan DBH CHT 2025 dialokasikan secara khusus untuk dua bidang utama: peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Prioritasnya adalah sosialisasi di bidang cukai hasil tembakau dan operasi **pemberantasan rokok ilegal," katanya.
Supiam memaparkan ketentuan alokasi minimal 50% penerimaan cukai rokok untuk kesehatan dan penegakan hukum.
"Berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 143/2023, 37,5% dialokasikan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan, dan 12,5% diperuntukkan bagi kegiatan penegakan hukum," ujarnya.
Supian juga meminta perangkat daerah terkait menggunakan anggaran tersebut secara bijaksana dan tepat guna untuk mengurai permasalahan di kedua sektor tersebut guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.(mckabseruyan).