- Oleh MC KAB SELUMA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:29 WIB
:
Oleh MC KAB SELUMA, Jumat, 22 Agustus 2025 | 13:22 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 119
Tais, InfoPublik – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Seluma, Hendarsyah, memberikan sambutan dalam sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan di Ruang Rapat Bupati, Kamis (21/8/2025).
Dalam sambutannya, Hendarsyah menegaskan bahwa Posbankum merupakan salah satu instruksi presiden yang harus diwujudkan di tingkat desa dan kelurahan.
“Kami akan berusaha agar Posbankum dapat didirikan di 202 desa dan kelurahan di Kabupaten Seluma. Mudah-mudahan dengan adanya Posbankum, sebagian besar permasalahan dapat diselesaikan di tingkat desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, menekankan bahwa setiap desa dan kelurahan wajib memiliki Posbankum sesuai arahan pemerintah pusat.
“Kami harapkan nantinya ada kesepakatan untuk membentuk Posbankum yang melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan tokoh adat,” jelasnya.
Posbankum diharapkan menjadi sarana akses keadilan bagi masyarakat desa, sekaligus memperkuat penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal.