- Oleh MC KAB PULANG PISAU
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:15 WIB
: Suasana Rapat Pansus Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (24/7/2025). - Foto: Mc.Kalteng
Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH, Jumat, 25 Juli 2025 | 03:08 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 185
Palangka Raya, Info Publik – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (24/7/2025).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng Herson B. Aden menjelaskan penguatan terkait Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) banyak yang perlu digali dan disamakan persepsinya, serta membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya dalam upaya peningkatan pendapatan daerah.
“Hingga triwulan kedua 2025, realisasi pendapatan dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) baru mencapai 0,5 persen atau sekitar Rp2 miliar dari target Rp400 miliar. Untuk itu, diperlukan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, mengingat kontribusi Kabupaten/Kota sangat menentukan capaian pendapatan provinsi dari sektor tersebut,” ujarnya
Ia menekankan dalam pembahasan Raperda ini telah disusun matriks perubahan dari Perda Nomor 4 Tahun 2017 yang semula berisi 30 pasal menjadi 33 pasal, dengan substansi yang relatif sama. Fokus utama ada pada peraturan pelaksana (Pergub) yang akan mengatur besaran hak keuangan.
“Jika Raperda disetujui, Pemprov akan segera membahas draf Pergub, mengacu pada referensi dari daerah lain dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sesuai arahan Gubernur, perubahan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap melibatkan konsultasi ke DPRD dan kementerian terkait,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus Yohanes Freddy Ering yang memimpin jalannya rapat menyatakan menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Pansus ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan, yang memberikan masukan positif terhadap substansi Raperda.