- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:27 WIB
: Ketua Bapemperda DPRD Mabar membacakan laporan hasil pembahasan tim Bapemperda dalam Paripurna 21 masa sidang III tahun 2025. (Foto: Tian)
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Jumat, 25 Juli 2025 | 17:41 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 172
Labuan Bajo, InfoPublik – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manggarai Barat menyampaikan laporan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pangan dalam Sidang Paripurna ke-21, di Gedung DPRD Manggarai Barat, Jumat (25/7/2025).
Ketua Bapemperda, Kanisius Jehabut, disampaikan adanya catatan penting berupa penyempurnaan redaksi Pasal 52 ayat (1) Ranperda Pangan.
Salah satu poin utama adalah penambahan unsur Pemerintah Desa sebagai bagian dari pelaksana tanggung jawab penyediaan pangan di daerah.
“Pasal 52 ayat (1) disempurnakan dengan menambahkan unsur Pemerintah Desa dalam peran pelaksanaan ketersediaan pangan daerah,” ujar Kanisius.
Redaksi lengkap pasal setelah penyempurnaan menjadi: dinas melaksanakan tanggung jawab dalam mewujudkan ketersediaan pangan di daerah dengan melibatkan peran serta: (a) Perangkat Daerah terkait; (b) Instansi Vertikal di Daerah; (c) Pemerintah Desa; (d) Lembaga Swadaya Masyarakat.
Kanisius menambahkan bahwa pelibatan pemerintah desa mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor, karena desa merupakan garda terdepan dalam menjamin ketahanan pangan masyarakat.
“Ranperda ini merupakan komitmen DPRD Manggarai Barat dalam menjamin hak atas pangan yang cukup, bergizi, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh warga,” tegasnya.
Di sisi lain, terkait Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Kanisius menyebut dokumen tersebut masih memerlukan perbaikan teknis dan substantif sebelum harmonisasi di tingkat provinsi.
“Harmonisasi akan dilakukan secara terpisah di Kupang setelah penyempurnaan,” jelasnya.