- Oleh MC PROV SUMATERA SELATAN
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:13 WIB
: Wali Kota Palembang Ratu Dewa menerima penghargaan dari Menkum RI Supratman Andi Agtas. Foto: MC Palembang/Edho Juansyah.
Oleh MC KOTA PALEMBANG, Senin, 28 Juli 2025 | 20:59 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 134
Palembang, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meraih apresiasi nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) atas keberhasilannya mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan melalui program unggulan "Palembang Peduli”.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, dalam acara yang digelar di Griya Agung Palembang, Senin (28/7/2025).
“Ini juga sekaligus penyerahan Rekor MURI, karena Sumatera Selatan menjadi provinsi pertama yang membentuk Posbankum 100 persen di seluruh desa dan kelurahan,” ujar Supratman.
Menurutnya, capaian ini tidak lepas dari sinergi kuat antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta merupakan bagian dari reformasi hukum nasional yang digalakkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Di Kota Palembang saat ini terdapat 107 Posbankum aktif. Selain memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum gratis, setiap Posbankum juga mengedepankan pendekatan restorative justice—penyelesaian perkara melalui mediasi sebelum masuk ke jalur pengadilan.
Secara simbolis, Menteri Hukum juga meresmikan dua Posbankum baru, termasuk di Kelurahan 5 Ilir, yang dilengkapi Pojok Literasi Hukum dengan 200 buku bacaan hukum guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan bahwa program bantuan hukum gratis ini merupakan prioritas dalam visi-misi pemerintahannya.
“Program ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu atau belum memahami hak-hak hukumnya,” tegas Ratu Dewa.
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Posbankum yang tersedia di setiap kelurahan.
“Silakan datang langsung jika memiliki persoalan hukum. Semua warga berhak mendapat keadilan tanpa memandang status ekonomi,” tutupnya.
(MC Palembang/Wahyu/Dayat)