DPRD Muba dan Bupati Sahkan Tiga Raperda Strategis Tahun 2025

:


Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Kamis, 31 Juli 2025 | 10:13 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 128


Sekayu, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba resmi menyepakati dan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi pijakan utama dalam pembangunan daerah ke depan. Kesepakatan ini ditandai dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-12, Senin (28/7/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Muba H. M. Toha, Sekretaris Daerah Muba H. Apriyadi, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta Kepala Perangkat Daerah. Sementara jalannya sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba H. Ahmadi, mewakili Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay.

Dalam agenda sidang, DPRD menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait tiga Raperda prioritas Kabupaten Muba Tahun 2025.

“Ketiga Raperda yang dibahas bersama telah disetujui. Ini adalah bukti dari kerja kolektif DPRD dan Pemkab Muba dalam memastikan regulasi pembangunan berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan,” tegas Wakil Ketua DPRD Muba H. Ahmadi.

Setelah pemaparan hasil pembahasan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Musi Banyuasin. Dalam pendapat akhirnya, Bupati H. M. Toha mengapresiasi kerja sama harmonis yang telah terbangun antara legislatif dan eksekutif.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Muba atas dukungan dan rekomendasi terhadap Raperda strategis ini. Visi dan misi kita telah menyatu untuk mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat. Mari kita jaga sinergi ini demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Adapun tiga Raperda yang telah disetujui dalam rapat tersebut mencakup:

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muba Tahun 2025–2029, sebagai dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang menjadi acuan seluruh program daerah.

  2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda), guna memperkuat tata kelola dan peran strategis BUMD dalam mendukung ketahanan energi daerah.

  3. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba, sebagai bentuk penyesuaian struktur birokrasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan.

Dengan pengesahan tiga Raperda ini, Kabupaten Musi Banyuasin memperkuat arah pembangunan menuju sistem tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, partisipatif, dan berkelanjutan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB AGAM
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:51 WIB
Agam Gelar Pelatihan Wirausaha Muda untuk Tingkatkan Daya Saing Ekonomi
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Minggu, 10 Agustus 2025 | 18:28 WIB
DBH Sawit Agam Dukung Perlindungan Sosial Pekerja Perkebunan
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Kamis, 31 Juli 2025 | 06:39 WIB
Muba Masuk Nominasi Kabupaten Pangan Aman 2025, BBPOM Apresiasi Komitmen Pemda
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 13:31 WIB
Bupati Bangkalan Minta PPPK Harus Melayani Masyarakat
  • Oleh MC KAB SELUMA
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 12:34 WIB
Wabup: BPJS Kesehatan Jamin Akses Layanan Masyarakat Seluma
-->