- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:01 WIB
: Tim Gabungan lintas sektor menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, Selasa (29/7/2025). Kegiatan bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). - Foto: Mc.Palangka Raya
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Rabu, 30 Juli 2025 | 00:50 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 144
Palangka Raya, InfoPublik – Tim Gabungan lintas sektor menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, Selasa (29/7/2025). Kegiatan bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah instansi yang terlibat dalam operasi ini antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Kepolisian, dan Jasa Raharja. Operasi gabungan ini juga bertujuan untuk mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriani menjelaskan bahwa penertiban ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menjadi ajang edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Masih banyak ditemukan pengendara yang tidak membawa atau memiliki surat-surat lengkap. Ini berdampak pada potensi kehilangan pendapatan dari pajak kendaraan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, tim gabungan juga menyampaikan informasi tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung. Dalam program ini, pemilik kendaraan yang menunggak hanya dikenai satu tahun pokok pajak saja, serta dibebaskan dari biaya balik nama untuk kendaraan roda dua dan empat.
“Ini adalah kebijakan dari Gubernur Kalimantan Tengah dan berlaku hingga 23 September 2025. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tutur Emi.
Hari pertama pelaksanaan razia menjaring 25 kendaraan yang melanggar aturan, terdiri dari 10 unit belum membayar pajak STNK, 11 unit tidak memiliki dokumen lengkap, dan empat pengendara yang tidak memiliki SIM.
Emi menambahkan, razia gabungan ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dengan lokasi yang berpindah-pindah di wilayah rawan pelanggaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, tak hanya untuk keselamatan pribadi tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kewajiban pajak.
“Kepatuhan terhadap pajak dan aturan lalu lintas adalah kontribusi nyata warga untuk mendukung pembangunan daerah,”tambahnya. (MC. Kota Palangka Raya/Nitra/Eyv)