Pemkot Tidore Bahas Dua Rancangan Perwali Terkait Retribusi dan Bantuan Sosial

: Rapat Pembahasan Rancangan Perwali tentang Penyelenggaraan Retribusi Daerah dan Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Dana Tak Terduga di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu (30/7/2025)/ Algifary.


Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 30 Juli 2025 | 20:01 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 92


Tidore, InfoPublik- Dalam upaya memperkuat tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan dua rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali), bertempat di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu (30/7/2025).

Dua rancangan yang dibahas dalam forum tersebut adalah Rancangan Perwali tentang Penyelenggaraan Retribusi Daerah dan Rancangan Perwali tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, dan Dana Tak Terduga.

Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Yakub Husain menekankan pentingnya pembahasan dua perwali tersebut dalam rangka menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

“Hari ini kita gelar pembahasan perwali. Sebenarnya Perwali ini sudah ada, yaitu Perwali Nomor 52 Tahun 2017. Namun, berkaitan dengan penginputan data pada MCSP, maka perlu dibuat penyesuaian dengan Permendagri. Saya pikir pembahasan rancangan ini sangat penting, karena nantinya akan mempengaruhi kegiatan-kegiatan di OPD tertentu,” kata Yakub.

Ia berharap seluruh perangkat daerah bersinergi agar proses penyusunan regulasi tersebut berjalan optimal, mengingat aspek retribusi dan bantuan sosial sangat erat kaitannya dengan kepentingan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan yang akuntabel.

“Pembahasan dua Perwali ini harus bisa kita selesaikan secepatnya. Prinsipnya, proses harus jalan. Apalagi ini menyangkut Retribusi Daerah dan Bantuan Sosial yang sangat penting,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, menjelaskan bahwa pembahasan dua rancangan Perwali tersebut dilaksanakan berdasarkan surat resmi yang telah dilayangkan kepada seluruh pihak terkait.

“Kedua rancangan Perwali ini merupakan regulasi yang sangat mendesak untuk segera kita atur. Khusus untuk Perwali Hibah dan Bantuan Sosial, kita memang sudah memiliki Perwali Nomor 52 Tahun 2017, yang masih berlaku hingga saat ini. Akan tetapi, perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Permendagri,” ujar Abukasim.

Ia menambahkan, penyesuaian regulasi ini juga menyangkut kebutuhan teknis penginputan data dukung ke dalam sistem Monitoring Center for Prevention (MCSP) yang dikelola oleh KPK.

“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan diminta untuk melakukan perubahan terhadap Perwali Nomor 52 Tahun 2017 agar sejalan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka rapat hari ini menjadi tindak lanjut penting atas permintaan tersebut,” kata Abukasim.

MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 13:19 WIB
Bupati Halbar dan DPRD Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2025
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 10 Juli 2025 | 06:02 WIB
Kota Pontianak Raih Zona Hijau Nasional Berkat PAD yang Efektif
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Rabu, 18 Juni 2025 | 19:36 WIB
Bupati Sergai Dorong Tertib Administrasi Kader PKK Lewat Pelatihan Tata Kelola
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Rabu, 11 Juni 2025 | 10:22 WIB
Prestasi Beruntun, Kabupaten Batang Ukir Rekor ke-9 Raih WTP
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Sabtu, 24 Mei 2025 | 03:28 WIB
Pemkab Nagan Raya Ukir Rekor, 17 Tahun Berturut-Turut Raih WTP
  • Oleh MC KAB BENER MERIAH
  • Jumat, 23 Mei 2025 | 16:42 WIB
Pemkab Bener Meriah Raih Opini WTP ke-11 dari BPK RI
  • Oleh MC KAB KAYONG UTARA
  • Jumat, 9 Mei 2025 | 22:56 WIB
Exit Meeting BPK: Pemkab Kayong Utara Siap Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan
-->