- Oleh MC KAB INDRAMAYU
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:20 WIB
:
Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Rabu, 30 Juli 2025 | 21:36 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 147
Kayong Utara, InfoPublik – Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kayong Utara, Sukadana, pada Rabu (30/7/2025).
Wakil Ketua DPRD, Abdul Zamad, mengatakan semua fraksi telah menyampaikan pertimbangan akhir terhadap Raperda yang diajukan Bupati dan menyatakan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pada prinsipnya DPRD menyetujui dan menerima Raperda ini untuk diproses menjadi Perda Kabupaten Kayong Utara. Meskipun demikian, sejumlah catatan, saran, dan rekomendasi dari masing‑masing fraksi tetap menjadi perhatian penting dalam penyusunan akhir,” ujar Abdul Zamad.
Raperda ini menjadi landasan hukum bagi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, termasuk pengelolaan keuangan, realisasi program, dan evaluasi kinerja pemerintah daerah selama tahun tersebut.
“Dengan disetujui menjadi Perda, Bupati dan DPRD berharap pelaporan keuangan daerah akan semakin transparan, akuntabel, dan sesuai standar peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
(Diskominfo – KKU)